SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi menggunakan restorative justice belum dapat diterapkan di Indonesia, diakibatkan belum ada landasan hukumnya.
Namun demikian dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Bambang Herry Purnomo, SH. MH. bahwa perkara tindak pidana korupsi dapat diselesaikan dengan restorative justice sepanjang dalam pembuktiannya tidak memiliki niat batin jahat.
Hasil penelitiannya tersebut telah dituangkan dalam karya ilmiahnya yang dia beri judul “Rekonstruksi Pengaturan Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Restorative Justice untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”.
Dari temuannya itu, akhirnya Bambang Herry Purnomo dinyatakan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Bambang Herry Purnomo yang tercatat sebagai mahasiswa angkatan X PSHPD Untag Semarang telah dinyatakan lulus sebagai diktor yang ke-131 dengan predikat sangat memuaskan, yang berindeks prestasi sebesar 3,95 yang ditempuh selama 4 tahun, 6 bulan, 6 hari.
Penetapan kelulusan sebagai doktor tersebut telah disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, setelah mendapat kesepakatan dari dewan penguji yang lain, yakni Dr. Agus Wibowo, SH. MSi, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, dan Dr. Markus Suryo Utomo, SH. MSi, serta Dr. Rizkan Julyadi, SH. MH, selaku penguji eksternal.
Capaian kelulusan tertinggi dalam bidang akademik itu tentunya tidak lepas dari arahan dari pembingnya, yaitu Promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga merangkap sebagai Sekertaris dewan sidang, dan Ko-Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.
Dari hasil penelitian disertasinya telah disebutkan bahwa penerapan restorative justice dalam pengaturan penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi pasca rekonstruksi bermanfaat bagi subyek hukum yang tidak memiliki sikap batin yang jahat, sehingga penyelesaian perkara tindak pidana korupsi menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bermanfaat dan mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi subjek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan tidak memiliki sikap batin jahat sejak awal.
Rekonstruksi pengaturan penegakan hukum perkara korupsi menggunakan restorative justice dalam mewujudkan kepastian dan keadilan dapat diterapkan dengan merekonstruksi Undang-Undang Bomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temuan konstruksi pengaturan penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi berupa penambahan ayat baru pada Pasal 15 menjadi Pasal 15 ayat (a) yang menambahkan prasa pada Pasal 15 ayat (a) yang berbunyi “Sepanjang dapat dibuktikan secara hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tidak dengan dasar Mens rea, maka perkara tindak pidana korupsi diselesaikan dengan restorative justice”. St
0



