By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Terbukti Aniaya Anak Kandung, Polres Demak Amankan Warga Sayung
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terbukti Aniaya Anak Kandung, Polres Demak Amankan Warga Sayung

Last updated: 6 Agustus 2025 17:03 17:03
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2025 17:03
Share
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kasat Reskrim AKP Kuseni dan Plt Kasi Humas Iptu Said Nu'man Murod saat ungkap kasus penganiayaan anak kandung. Foto: Humas Polres Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Satreskrim Polres Demak tangkap EN (31), warga Desa Genulak Kecamatan Sayung. Laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai mandor itu diamankan setelah terbukti tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, aksi keji tersebut direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya untuk memancingnya pulang.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (06/08/2025).

Menurut Hendrie, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat teleponnya setiap kali dihubungi.

“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang,” ungkapnya.

Hendrie menjelaskan, tindakan pelaku sangat brutal. Ia memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.

“Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain,” terangnya.

Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. rie-she

You Might Also Like

Peduli Korban Banjir Grobogan dan Demak, SIG Salurkan Paket Sembako dan Kebutuhan Pokok
Imbas Kenaikan Harga BBM, REI Minta Usulan Harga Rumah Subsidi Disetujui
Antisipasi Kecelakaan, Polsek Karangawen Bersama KAI Sisir Rel Kereta di Perlintasan Rawan
Polda Jateng Melakukan Pemantauan Kesiapan Jalur Mudik di Sragen
Buku Soal-soal Ujian untuk Pembuatan SIM Dikeluarkan
TAGGED:Anak Kandungpolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?