SEMARANG (Jatengdaily.com)– Polda Jawa Tengah menahan tiga polisi Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) bersama dengan Aipda Robig Zaenudin di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus).
Mereka bertiga dipatsuskan 30 hari ke depan diantaranya Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo terlibat kasus pemerasan terhadap dua remaja di Kota Semarang
Ada pun Aipda Robig terlibat kasus penembakan tiga pelajar Kota Semarang dengan satu korban meninggal dunia.
“Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (3/2).
Sedangkan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih menunggu proses sidang etik yang belum masih proses penjadwalan.
“Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan,” jelasnya.
Dua polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bersama satu warga sipil atas nama Suyatno (44). Dalam kasus pemerasan sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.
“Kami juga meminta merasa pernah menjadi korban dari dua polisi ini untuk melaporkan ke kepolisian terdekat,” jelasnya.
Ketiga polisi bermasalah tersebut sedang masih menunggu sidang kode etik. Sedangkan Aipda Robig sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, dia mengajukan banding. adri-she


