Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Bahaya Judi Online kepada Siswa SMK Pandanaran

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fenomena judi online yang kian marak di kalangan remaja menjadi perhatian serius dunia pendidikan. Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) turun langsung memberikan penyuluhan hukum di SMK Pandanaran Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti 17 siswa dan guru. Tim PkM FH USM terdiri atas Ketua Helen Intania Surayda, S.H., M.H., serta anggota Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H., Khaidar Elifika El Ula, S.H., M.H., dan Dr. Rico Setyo Nugroho, S.Sos.I., M.Pd.I. Hadir pula Rosyida Rachmah, S.Pd., mewakili Kepala Sekolah Rina Rodhiati, S.T.

Helen Intania dalam pemaparannya menekankan bahwa masa remaja merupakan fase krusial, di mana rentang usia 10–24 tahun sangat rentan terpengaruh penggunaan ponsel pintar dan internet. Menurutnya, salah satu ancaman terbesar saat ini adalah jeratan judi online.

“Kenakalan remaja di era digital, khususnya terkait judi online, merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Dampaknya bisa memicu kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerusakan finansial, hingga perilaku menyimpang,” jelasnya.

Ia memaparkan, bentuk judi online yang kerap menyasar remaja antara lain game online dengan fitur taruhan, slot online, e-sport betting, poker, domino, lotre digital, hingga permainan berkedok poin. Kemudahan akses lewat smartphone, minimnya pengawasan, ajakan teman, hingga promosi terselubung melalui media sosial dan influencer membuat remaja semakin mudah terjebak.

Helen menegaskan bahwa judi online bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga merupakan tindak pidana. Praktik ini melanggar UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, KUHP Pasal 303, serta UU ITE. Bahkan, Kementerian Kominfo melalui Permen No. 5 Tahun 2020 telah melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi judi online.

“Meski remaja di bawah 18 tahun masih tergolong anak menurut UU Perlindungan Anak, mereka tetap bisa dikenakan pidana jika terlibat dalam judi online. Bedanya, proses hukum dilakukan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pembinaan dan rehabilitasi,” terangnya.

Ia berharap penyuluhan ini tidak berhenti pada para peserta saja. “Kami ingin siswa dan guru dapat menyebarkan pemahaman ini ke lingkungan sekitar, sehingga semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya judi online,” pungkasnya. St

Exit mobile version