By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ungkap Kasus Penganiayaan Darso, Polda Jateng Periksa 17 Saksi Diantaranya Pak RT, Istri dan Anak Almarhum
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ungkap Kasus Penganiayaan Darso, Polda Jateng Periksa 17 Saksi Diantaranya Pak RT, Istri dan Anak Almarhum

Jatengdaily.com
Published: 21 Januari 2025 06:21
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 17 saksi diperiksa penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polresta Yogyakarta terhadap Darso, warga Kampung Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Semarang hingga meninggal dunia.

Belasan saksi yang diperiksa termasuk keluarga dekat dan ada dua orang saksi mata yang melihat langsung kejadian penganiayaan.

“Yang diperiksa sebagai saksi antara lain istri, keluarga, tetangga, temannya Darso, Pak RT, dan pihak rumah sakit yang menangani Darso sebelum meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (20/1/2025).

Para saksi diperiksa secara pararel. Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap Darso sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kendati begitu pihaknya mengaku bahwa proses olah TKP belum dilakukan karena pihaknya masih sebatas meneliti lokasi kejadian.

“Belum olah TKP. Baru pemeriksaan tempat kejadian penganiayaan di Mijen. Polda masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang ada di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Terkait dua teman Darso bernama Feri dan Toni yang ikut dalam peristiwa kecelakaan di Yogyakarta, pihaknya menyampaikan belum mengetahui secara terperinci. Pun demikian mengenai posisi Toni yang disebut-sebut menjadi Lurah Bandarjo Boja, pihaknya juga masih menyisir keterangan para saksi.

“Itu juga masih diselidiki kebenarannya. Dua teman almarhum itu akan kami lihat sudah (diperiksa) belum,” tuturnya.

Saat ini pihaknya telah mengumpulkan semua barang bukti terkait aksi penganiayaan Darso. Yang sudah diamankan penyidik barang buktinya cukup banyak. Antara lain bukti hasil rontgen luka-luka yang diderita Darso sebelum meninggal dunia, bekas pakaian dan masih banyak lagi.

“Hasil rongsennya kita jadikan barang bukti. Terus ada juga bekas pakaian almarhum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Darso (53) warga Kampung Gilisari Kelurahan Purwosari Mijen meninggal dunia pada 21 September 2024 akibat diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta. Pengakuan istri Darso, Poniyen disebutkan bahwa ada enam anggota Polresta Yogyakarta yang menjemput suaminya dari rumah untuk dibawa ke lapangan belakang SD Purwosari. adri-she

You Might Also Like

Korban Bencana Sumatra Tembus 1.180 Jiwa, Pemulihan Dikebut Rp60 Triliun
Kukuhkan Dua Guru Besar, Rektor Unissula: Harus Berkontribusi Bagi Negara
SIG Operasikan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara
Posyandu ILP untuk Kurangi Angka Kesakitan Melalui Screening Kesehatan
Penyampaian Aspirasi Harus Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
TAGGED:Kasus Penganiayaan DarsoPolda Jateng Periksa 17 Saksi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?