in

Untag Semarang Tetapkan Yudy Priyono sebagai Doktor ke-123, Usai Teliti Diversi Penyelesaian Pidana Anak

Ketua Sidang Prof. Edy Lisdiyono disampaikan bahwa Yudy Priyono angkatan X dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-123 dengan predikat sangat memuaskan dan berindeks prestasi sebesar 3,86, dengan masa tempuh selama 4 tahun, 5 bulan, 12 hari. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak merupakan alternatif penanganan yang berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif proses hukum formal dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan yang berpotensi menimbulkan stigma sosial. Namun, implementasi diversi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi formulasi hukum maupun pelaksanaannya.

Berangkat dari permasalahan inilah Yudy Priyono, SH, SSt, MK, MH, menyampaikan hasil penelitian disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini.

Disertasi yang disampaikan itu berjudul “Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Diversi Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Politik Kriminal Yang Berkeadilan”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, yang juga merangkap sebagai Ketua Sidang, dan Co. Promotor Dr. Krismiyarsi, SH. MHum.

Dari hasil penelitiannya Yudy Priyono menyampaikan bahwa formulasi kebijakan diversi dalam UU SPPA belum sepenuhnya berjalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak.

Implementasi diversi masih terbatas pada tindak pidana tertentu dan dan sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum, yang seringkali dipengaruhi oleh subyektivitas serta kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang pendekatan restorative justice.

Selain itu, katanya lebih lanjut, bahwa keterlibatan korban dan masyarakat dalam proses diversi masih minim, sehingga tujuan pemulihan hubungan sosial belum sepenuhnya tercapai.

Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang memperluas cakupan diversi tanpa diskriminasi tindak pidana, dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

”Reformulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” ungkapnya.

Hasil penelitiannya tersebut diterima dengan baik oleh para dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekertaris Sidang, kemudian Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, Dr. Mashari, SH. MHum dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MHum. yang kemudian dilakukan musyawarah untuk menentukan kelulusan.

Selanjutnya oleh Ketua Sidang Prof. Edy Lisdiyono disampaikan bahwa Yudy Priyono angkatan X dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-123 dengan predikat sangat memuaskan dan berindeks prestasi sebesar 3,86, dengan masa tempuh selama 4 tahun, 5 bulan, 12 hari. St

Written by Sunarto

Hakikat Kehidupan Adalah Pengabdian kepada Allah

Rumah BUMN SIG di Rembang Sukses Dampingi 495 UMKM Naik Kelas dan Serap 1.869 Tenaga Kerja