Oleh: Mohammad Agung Ridlo
PENATAAN ruang laut di Indonesia memiliki peranan vital dalam menjaga kesinambungan lingkungan, perlindungan ekonomi masyarakat pesisir, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Tata ruang laut harus mengacu pada rencana zonasi dan kaidah-kaidah pemanfaatan ruang, termasuk persyaratan legal seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), demi memastikan setiap aktivitas tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan kerugian sosial-ekonomi.
Dampak Negatif dari Reklamasi dan Pagar Laut Ilegal
Baru-baru ini, pemasangan pagar laut yang diduga bagian dari proyek reklamasi di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menimbulkan polemik nasional. Proyek ini berjalan tanpa izin KKPRL yang merupakan syarat sah setiap pemanfaatan ruang laut. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merespons dengan melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan, sementara Walhi dan masyarakat nelayan menuntut tindakan hukum tegas dan pembongkaran pagar laut ilegal tersebut.
Kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, serta potensi abrasi dan banjir pesisir. Hilangnya lahan produktif seperti tambak, sawah, dan kawasan mangrove sumber penghidupan masyarakat.
Perubahan arus laut yang menyebabkan penurunan kualitas air, sedimentasi, dan hilangnya habitat kritis.
Terganggunya akses serta menurunnya pendapatan ekonomi nelayan akibat kehilangan jalur melaut atau rusaknya lokasi tangkapan.
Tumpang tindih izin, lemahnya pengawasan dan transparansi dalam perencanaan, serta pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan Negara.
Kaidah Tata Ruang dan Tata Kelola yang Ideal
Agar perencanaan dan pelaksanaan proyek pesisir berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, perlu penegakan kaidah tata ruang berikut:
Kepatuhan terhadap Legalitas (KKPRL dan AMDAL). Semua pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL sebagai prasyarat utama, agar selaras dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah.
Pelibatan Multi-Pihak dan Partisipasi Masyarakat. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian teknis, dan masyarakat lokal (terutama nelayan) harus dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pengawasan untuk menjamin transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
Penegakan Hukum, Sanksi, dan Evaluasi. Tindakan ilegal perlu ditindak tegas, baik secara administratif maupun pidana. Penegakan hukum tidak berhenti pada penyegelan proyek, tetapi juga memberikan efek jera pada pelaku dan memperbaiki tata kelola perizinan ke depan.
Restorasi Ekosistem dan Pendampingan Sosial-Ekonomi. Setelah penertiban proyek ilegal, perlu dilakukan pemulihan ekosistem: rehabilitasi mangrove, karang, tambak, serta pemberian pelatihan dan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kehilangan mata pencaharian.
Transparansi Informasi Publik. Setiap rencana dan implementasi proyek pesisir harus diumumkan secara terbuka, agar masyarakat dapat mengawasi dan mengawal kebijakan agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan.
Kesimpulan
Meski reklamasi bisa membantu memperluas wilayah, meningkatkan pendapatan daerah, dan menata ruang kota, praktik ilegal dan tanpa kajian menyeluruh justru memperbesar risiko kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir.
Kasus reklamasi dan pembangunan pagar laut ilegal di Tangerang dan Bekasi menjadi pelajaran penting tentang perlunya perencanaan tata ruang berbasis kaidah hukum, prinsip keberlanjutan lingkungan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah dan pusat serta kementerian terkait memegang tanggung jawab penuh dalam pengaturan dan pengawasan.
Penegakan aturan dan keterbukaan informasi menjadi fondasi demi melindungi ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan pesisir di Indonesia.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang.
Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah.
Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah. Jatengdaily.com- St