USM Bahas Abolisi dan Amnesti dalam Seminar Hukum Nasional

IMG-20250822-WA0033

Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Hukum Nasional bertajuk “Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana” pada Rabu (20/8/2025).Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Isu tentang amnesti dan abolisi belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Dua istilah hukum yang berkaitan dengan hak prerogatif Presiden ini kerap menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika dikaitkan dengan penghapusan hukum pidana.

Melihat dinamika tersebut, Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Hukum Nasional bertajuk “Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana” pada Rabu (20/8/2025).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, baik daring maupun luring, di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Kampus USM. Seminar dibuka langsung oleh Direktur Pascasarjana USM, Prof. Dr. Indarto, S.E., M.Si., dan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Di antaranya, Pakar Hukum Pidana sekaligus dosen Magister Hukum USM, Prof. Dr. H. Pujiono, S.H., M.H.; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. Heni Susilo Wardoyo, S.H., M.H.; serta Ketua Ikadin Jateng dan dosen Magister Hukum USM, Dr. Aan Tauli, S.H., M.H.

Acara ini dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum USM, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, S.Sos., S.H., M.M., M.H.

Prof. Indarto menegaskan, seminar ini merupakan wujud tanggung jawab akademik untuk memberi ruang kajian ilmiah atas isu-isu yang tengah menjadi sorotan publik.

“Permasalahan amnesti dan abolisi saat ini sedang menjadi trending topik. Magister Hukum USM merasa berkewajiban untuk mengkaji dari berbagai sudut pandang praktisi maupun akademisi. Dengan begitu, persoalan ini bisa ditempatkan secara proporsional dan diharapkan memberi kontribusi berupa wawasan bagi pengambil kebijakan,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Pujiono menekankan bahwa amnesti dan abolisi tidak semata-mata soal teknis yuridis, melainkan bagian dari hak pengampunan Presiden sebagai kepala negara.

“Amnesti dan abolisi adalah pintu darurat dalam kasus-kasus tertentu. Pemberian ampunan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus betul-betul tepat dan sesuai tujuan, apakah berupa amnesti atau abolisi,” jelasnya.

Diskusi yang berlangsung hangat ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta tentang aspek hukum, tetapi juga membuka perspektif baru terkait bagaimana sebuah kebijakan hukum harus mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Seminar ini sekaligus mempertegas posisi USM sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga aktif memberi kontribusi pemikiran bagi dinamika hukum nasional. St

Exit mobile version