By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Warga dan Tempat Hiburan Dilarang Pesta Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Warga dan Tempat Hiburan Dilarang Pesta Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru

Last updated: 31 Desember 2025 08:42 08:42
Jatengdaily.com
Published: 31 Desember 2025 09:00
Share
Ilustrasi kembang api. Foto: pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Masyarakat di Jateng dilarang rayakan pesta malam Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025) malam nanti dengan menyalakan kembang api dan mercon.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, Polda Jateng dan polres jajaran tidak akan menerbitkan surat izin penyelenggaraan acara pesta kembang api pada malam Tahun Baru. Hal itu sebagai bentuk simpati dengan para korban bencana di Sumatra.

Artanto mengungkapkan, malam Tahun Baru identik dengan perayaan dan pesta kembang api. Namun dia mengingatkan, saat ini kondisi di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) belum sepenuhnya pulih pascabencana banjir bandang dan tanah longsor.

“Pemerintah sudah mengimbau kita semua, untuk perayaan malam Tahun Baru, kita ubah menjadi konser amal atau doa bersama untuk Sumatera. Oleh karena itu pihak kepolisian di sini tidak memberikan rekomendasi atau tidak memberikan izin kepada para event organizer (EO) maupun pembuat acara untuk perayaan malam Tahun Baru, dan diharapkan masyarakat juga tidak menyalakan kembang api,” kata Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025).

Dia menambahkan, larangan pesta kembang api juga berlaku bagi hotel-hotel. Artanto mengatakan, acara seperti konser, termasuk penggunaan lampu hias, masih diizinkan pada malam Tahun Baru. “Tapi khusus untuk kembang api tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Menurut Artanto, informasi soal larangan pesta kembang api sudah disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk pengusaha-pengusaha EO. “Dengan ada imbauan dan perintah untuk tidak memberikan izin untuk perayaan menggunakan kembang api, kita semua harus patuh dan mengikuti itu semua,” ucapnya.

Ketika ditanya soal potensi pemidanaan jika terdapat pihak-pihak yang tetap nekat menggelar pesta kembang api, Artanto enggan berspekulasi. “Tentunya kita lihat nanti situasinya seperti apa. Tentu untuk perayaan menggunakan kembang api yang besar saya kira tidak diperbolehkan,” kata Artanto.

Dia menambahkan, Polda Jateng dan polres jajaran sudah cukup banyak menolak permohonan perizinan untuk menggelar acara pesta kembang api. “Cukup banyak ya, di setiap daerah, setiap kabupaten, itu rata-rata tadinya akan ada perayaan menggunakan kembang api. Namun dengan adanya imbauan demikian dan tidak diberikan izin atau rekomendasi dari direktorat intelijen, semua dibatalkan,” ujarnya. she 

You Might Also Like

Imbas Rob, Sebanyak 98 KK di Desa Semut Kabupaten Pekalongan Dapat Bantuan Rumah Gratis  
Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam Diresmikan
Ekspresi Cinta Warga untuk Ganjar saat Dampingi Jokowi Blusukan di Pasar
Rektor USM Dr Supari Terima Penghargaan The Best Indonesia Leader Award 2025
Mudik Dilarang, Bandara Ngloram Blora dan Jenderal Sudirman Purbalingga Batal Layani Penerbangan
TAGGED:Dilarang Pesta Kembang Apimalam tahun baruPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?