in

Waspadai, Masih Ditemukan Peredaran Rokok Ilegal di Demak

Operasi rokok ilegal di sejumlah tempat. Foto: Pemkab Demak

DEMAK (Jatengdaily.com)- Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0716/Demak, Bagian Hukum Setda, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Kesbangpol, dan Bea Cukai telah melakukan operasi lapangan di Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam dan Desa Bolo Kecamatan Demak.

Dilansir dari demakkab.go.id Minggu (18/5/2025), hasilnya, ditemukan 60 batang rokok ilegal (3 bungkus) di warung milik L di Desa Karangrejo.

Rokok yang ditemukan bermerek Turbo Premium 20 batang dan Turbo Bold 40 batang, dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Sementara di Desa Bolo tidak ditemukan pelanggaran (nihil).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, tim juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai bahaya dan sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal.

Pemkab Demak mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal demi mendukung penerimaan negara dan perlindungan konsumen. she

Written by Jatengdaily.com

Enam Grup Menyimpang di Facebook Diblokir, Memuat Konten Fantasi Dewasa

Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Leluhur lewat Tradisi Sedekah Bumi dan Laut