By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Wujud Kepedulian kepada Warga, Pemkot Semarang Beri Keringanan PBB
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wujud Kepedulian kepada Warga, Pemkot Semarang Beri Keringanan PBB

Last updated: 16 Agustus 2025 11:55 11:55
Jatengdaily.com
Published: 16 Agustus 2025 11:55
Share
Wali Kota Semarang, Agustina, memberikan keterangan pers di balaikota, Jumat (15/8).Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kabar gembira datang bagi warga Kota Semarang. Pemerintah Kota kembali menghadirkan insentif fiskal berupa pembebasan, pengurangan, hingga penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Kebijakan yang digulirkan sejak terbitnya SPPT PBB pada Maret lalu ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil.

“Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil. Ini sejalan dengan visi dan misi saya bersama wakil wali kota,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina, Jumat (15/8).

Agustina mengapresiasi kesadaran warga yang dengan penuh tanggung jawab tetap membayar pajak. Hingga 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB tercatat telah mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar.

Berkat capaian tersebut, Pemkot memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini. Bahkan, untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat, tenggat waktu pembayaran yang semula 31 Agustus 2025 diperpanjang hingga 30 September 2025.

“Saya bersyukur masyarakat Semarang guyub membayar pajak. Melihat masih tingginya animo warga yang membutuhkan tambahan waktu, jatuh tempo PBB kami perpanjang hingga 30 September 2025,” tambahnya.

Sejumlah kebijakan keringanan turut diberlakukan. Di antaranya, pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta, keringanan untuk warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), veteran, pejuang kemerdekaan, serta objek pajak yang berstatus cagar budaya. Bahkan sekolah swasta pun mendapat keringanan yang sama.

Menurut Agustina, langkah ini tak sekadar soal angka, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan.

“Saya percaya, setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan mampu membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” tuturnya.

Dengan berbagai kemudahan ini, Pemkot Semarang berharap kemandirian keuangan daerah dapat terus terjaga, tanpa melupakan kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas utama. St

 

You Might Also Like

Timnas U17 Lolos ke Putaran Final Piala Asia U17 2025
Teliti Uji Kompetensi Dokter, Yani Raih Gelar Doktor
PLN Icon Plus Boyong Dua Penghargaan TJSL & CSR Award 2024
Perayaan Paskah Dijamin Aman, Polda Jateng Terjunkan 4.206 Personil Gabungan
Aktivis Unissula Beserta Perguruan Tinggi Bersiap Gelar Aksi di Gubernuran Jateng
TAGGED:Beri Keringanan PBBPemkot SemarangWujud Kepedulian kepada Warga
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?