SEMARANG (Jatengdaily.com) – Keberadaan guru besar atau profesor memegang peran yang sangat krusial dalam ekosistem akademik.
Mereka tidak hanya bertindak sebagai motor penggerak peningkatan mutu pendidikan tinggi, tetapi juga memiliki kontribusi strategis dalam menstimulasi inovasi melalui berbagai riset yang berkualitas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Dr. Suparjo, di sela-sela prosesi orasi ilmiah guru besar yang digelar di Kampus Pawiyatan Luhur, Bendandhuwur, Gajahmungkur, Rabu (10/6/2026).
”Selain itu, keberadaan para guru besar diharapkan mampu mendongkrak daya saing kampus di kancah global. Saat ini, jumlah guru besar Untag Semarang telah mencapai 22 orang.
Dengan capaian akreditasi institusi yang sudah ‘Unggul’, kami siap bergerak maju menuju pemeringkatan global,” ujar Prof. Suparjo optimis.
Pengukuhan dan Penghormatan Pengabdian
Forum akademik yang berlangsung khidmat ini menjadi panggung penting bagi dua dosen Fakultas Hukum (FH) Untag, yaitu Prof. Dr. Yulies Tiena Masriani dan Prof. Dr. Mashari.
Keduanya berkesempatan menyampaikan pidato ilmiah sebagai upaya penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus menandai pengukuhan resmi mereka sebagai guru besar.
Tidak hanya pengukuhan, momentum ini juga menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjang para akademisi senior melalui pengangkatan profesor emeritus. Jabatan kehormatan tersebut diberikan kepada empat guru besar, yakni:
- Prof. (Em.) Liliana Tedjo Saputro (Fakultas Hukum)
- Prof. (Em.) Stefanus Muryanto (Fakultas Teknik)
- Prof. (Em.) Munawar Noor (FISIP)
- Prof. (Em.) Suparno (FISIP)
Acara monumental ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Aisyah Endah Palupi.
Reinterpretasi Hukum Waris Islam yang Berkeadilan
Dalam orasinya, Prof. Dr. Yulies Tiena Masriani yang merupakan pakar hukum Islam, mengusung judul pidato “Tekstualitas dan Kontekstualitas Pemahaman Hukum Islam Mengenai Bagian Waris Laki-Laki dan Perempuan”.
Prof. Yulies membedah bahwa hukum waris Islam sejatinya bukanlah sebuah sistem hukum positivistik yang kaku.
Sebaliknya, ia adalah ajaran yang dinamis dan mengedepankan keadilan substantif melalui pemahaman kontekstual terhadap realitas sosial serta prinsip Maqashid as-Syari’ah—sebuah hikmah filosofis yang berporos pada kemaslahatan umat dan menolak kemudharatan.
Menurutnya, hukum waris Islam harus dipahami sebagai manifestasi kasih sayang Tuhan (rahmatan lil alamin) yang fleksibel demi menjaga martabat kemanusiaan dan keharmonisan keluarga.
”Meskipun terdapat ketentuan tekstual mengenai rasio pembagian 2:1 yang secara historis didasarkan pada beban nafkah laki-laki, namun transformasi peran ekonomi perempuan di era modern saat ini menuntut adanya ijtihad kontemporer. Khususnya, untuk mengevaluasi pembagian tersebut berdasarkan kontribusi fungsional dan tanggung jawab sosial dari masing-masing individu,” papar Prof. Yulies.
Bedah Sengkarut Pengawasan Ketenagakerjaan
Di sisi lain, Prof. Dr. Mashari menyoroti isu krusial di dunia kerja melalui pidato ilmiah berjudul “Dekonstruksi Kelembagaan Pengawasan Ketenagakerjaan: Sinergi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Keadilan Industrial”.
Ia memaparkan bahwa tantangan struktural pada kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif.
Masalah utama yang kerap muncul di lapangan adalah ketidakseimbangan yang timpang antara jumlah pengawas dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan sarana prasarana, hingga dinamika regulasi baru seperti UU Cipta Kerja.
Prof. Mashari secara tajam juga menyoroti kegagalan kelembagaan yang dipicu oleh lemahnya penegakan hukum dan rendahnya sanksi yang memberikan efek jera.
”Ada kesenjangan yang lebar antara regulasi dan praktik di lapangan. Belum lagi masifnya praktik korupsi serta intervensi kepentingan bisnis. Jika terus dibiarkan, kondisi ini akan memicu ketidakpatuhan perusahaan, mengorbankan hak-hak pekerja, dan menciptakan ketidakpastian dalam hubungan industrial kita,” tegas Prof. Mashari.
Melalui pemikiran-pemikiran visioner para guru besarnya, Untag Semarang menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi pusat menara gading, melainkan laboratorium solusi bagi permasalahan hukum, sosial, dan industri di Indonesia dan dunia. St

