SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Mijen dan Tugu perlu diperkuat karena tidak hanya berkaitan dengan ketahanan pangan, tetapi juga menentukan kemampuan Kota Semarang menghadapi banjir dan kerusakan lingkungan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) yang juga pemerhati hukum pertanahan, Dr. Setiawan Widiyoko, S.T., S.H., M.Si., M.Kn., mengatakan, penanggulangan banjir tidak cukup hanya mengandalkan drainase, pompa, tanggul, dan kolam retensi. Pemerintah juga harus mengendalikan perubahan lahan terbuka menjadi kawasan terbangun.
“Ketika sawah, kebun, dan lahan terbuka berubah menjadi permukiman, industri, pergudangan, dan jalan beton, daya serap tanah menurun. Limpasan air meningkat dan beban banjir berpindah ke kawasan yang lebih rendah,” kata Setiawan dalam Special Talkshow TATV, Kamis (30/7/2026).
Talkshow bertema “Minimalisir Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Mengendalikan Banjir di Kawasan Semarang, Tugu, dan Mijen” menghadirkan Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, S.E., M.M., dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Dr. Ling. Safrinal Sofaniadi, S.T., M.Si.
Berdasarkan materi talkshow, luas panen padi di Mijen pada 2024 masih mencapai sekitar 583 hektare dengan produksi sekitar 4.045 ton. Namun, luas lahan pertanian di wilayah tersebut disebut menyusut dari sekitar 1.004 hektare pada 2009 menjadi 815 hektare pada 2019. Sementara itu, lahan sawah dan tambak di Tugu terus mendapat tekanan dari perkembangan industri, pergudangan, jalur logistik, dan permukiman pesisir.
Hak Atas Tanah Tidak Bersifat Mutlak
Setiawan menjelaskan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemilik, tetapi juga kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan.
“Pemilik tanah mempunyai hak untuk memanfaatkan tanahnya, tetapi hak itu tidak bersifat mutlak. Apabila penggunaannya menghilangkan fungsi resapan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat, negara wajib hadir melalui pengaturan, pengawasan, serta penegakan hukum,” ujarnya.
Perlindungan lahan pertanian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menempatkan pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan serta kesejahteraan petani.
Setiawan menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat pengendalian melalui penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pemberdayaan lahan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Karena itu, pemerintah daerah harus menyelaraskan data lahan sawah, LP2B, rencana tata ruang, dan persetujuan pemanfaatan ruang.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan RTRW Kota Semarang Tahun 2011–2031 harus menjadi rujukan utama dalam pemberian izin dan pengendalian pembangunan di Mijen maupun Tugu.
“RTRW jangan berhenti menjadi dokumen administratif. Harus ada konsistensi antara fungsi kawasan yang ditetapkan, izin yang diterbitkan, pembangunan di lapangan, dan pengawasannya,” kata Setiawan.
Ia menilai, pengendalian alih fungsi lahan juga harus diikuti pemberian insentif kepada petani, perbaikan irigasi, dukungan sarana produksi, dan jaminan pemasaran. Larangan tanpa pemberdayaan akan sulit diterapkan ketika nilai jual tanah jauh lebih menarik dibandingkan pendapatan dari pertanian.
“Prinsipnya bukan menghentikan pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai tata ruang dan daya dukung lingkungan. Menjaga lahan pertanian Mijen dan Tugu berarti menjaga pangan, mata pencaharian petani, kawasan resapan, serta melindungi masyarakat Semarang dari risiko banjir,” pungkasnya. she



