SEMARANG (Jatengdaily.com) – Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran dinilai lemah secara metodologi, sarat asumsi, dan dipaksakan sebagai konstruksi pidana korupsi.
Penilaian itu disampaikan Juru Bicara Tim Penasihat Hukum Rachmad Gunadi (RG), Zainal Petir, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (22/1/2026).
Zainal menegaskan, dalam persidangan terungkap pengakuan auditor BPKP yang menggunakan standar reasonable assurance. Menurutnya, standar tersebut bukanlah standar pembuktian faktual dalam hukum pidana.
“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman karena bukti material flow dianggap tidak memadai, itu bukan kesimpulan bahwa barang tidak pernah ada. Namun, asumsi itu justru dipaksakan menjadi dasar dakwaan,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, audit BPKP secara sengaja membatasi cut-off pemeriksaan hanya sampai akhir Desember 2019, seolah-olah seluruh transaksi berhenti pada periode tersebut.
Padahal, fakta persidangan menunjukkan adanya mekanisme penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur biji kakao berdasarkan rekomendasi auditor internal UGM (KAI), yang dituntaskan hingga 23 September 2021.
Hal itu, kata Zainal, ditegaskan dalam surat UGM Nomor 12729/UM1.P4/Set-R/BU.00/2025 yang menyatakan permasalahan kontrak pembelian biji kakao CTLI telah diselesaikan pada akhir 2021.
“Fakta-fakta pasca-2019 ini diabaikan begitu saja. Ini bukan kekeliruan teknis, melainkan pengabaian fakta yang disengaja agar terkesan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” tegasnya.
Zainal juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang dijadikan dasar tuduhan. Dalam persidangan, keterangan saksi fakta Prof. Ir. Donny Widianto, Ph.D., Dosen Fakultas Pertanian UGM, mengungkap adanya pertentangan substansi dalam SK tersebut.
Menurut Prof. Donny, standar kadar air biji kakao terfermentasi berdasarkan SNI maksimal 7,5 persen, bukan 15 persen sebagaimana tercantum dalam SK Rektor.
Selain itu, tidak mungkin seluruh biji kakao terfermentasi sempurna, terlebih SK tersebut juga memprioritaskan pengadaan dari petani yang faktanya mayoritas hanya mampu memenuhi mutu level III sesuai SNI.
“SK itu dibuat tanpa melibatkan ahli kakao. Kerancuan inilah yang menyebabkan perbedaan persepsi kualitas antara fakta lapangan dan asumsi auditor,” kata Zainal.
Lebih jauh, ia menilai audit BPKP telah keliru menjadikan kelemahan administratif sebagai bukti pidana. Dokumen seperti purchase order, invoice, surat jalan, dan nota timbang dianggap tidak meyakinkan, lalu disimpulkan seolah-olah barang tidak pernah ada.
“Dalam hukum pidana, cacat administrasi bukan bukti kejahatan. Ini prinsip dasar yang diabaikan,” ujarnya.
Inkonsistensi juga terlihat dalam perhitungan kerugian negara. Awalnya, auditor menyebut kerugian sekitar Rp6,7 miliar dari total pembayaran Rp7,4 miliar. Namun, di persidangan angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp3,6 miliar setelah auditor mengakui adanya pengembalian dana.
Meski demikian, fakta pengiriman 116 ton dari total 200 ton biji kakao serta pemenuhan sisa kewajiban dalam bentuk barang maupun uang tetap diabaikan.
“Angka kerugian berubah di ruang sidang. Ini menunjukkan perhitungan spekulatif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” kata Zainal.
Ia menambahkan, penggunaan dana PT Pagilaran untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga merupakan konsekuensi hubungan keperdataan, bukan tindak pidana korupsi. Terlebih, seluruh kewajiban telah diselesaikan jauh sebelum penyidikan dimulai pada April 2025.
Dalam persidangan, auditor BPKP juga dinilai gagal menjelaskan pembebanan sisa kerugian negara kepada masing-masing terdakwa. Ketidakmampuan tersebut, menurut Zainal, menunjukkan audit tidak siap diuji secara hukum.
Sementara itu, saksi fakta Prof. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D., Dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus anggota Majelis Wali Amanat UGM, mengaku heran perkara yang telah dinyatakan selesai pada 2021 kembali diangkat pada 2025.Padahal, UGM memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2021–2023.
“Para terdakwa adalah doktor dan aset akademik UGM, namun justru diseret dalam perkara ini,” ungkap Prof. Irfan di persidangan.
Zainal juga menyinggung persoalan tata kelola PT Pagilaran pasca-perkara ini bergulir. Dari keterangan saksi, terungkap dugaan penunjukan direksi PT Pagilaran tidak sesuai Anggaran Dasar dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Mekanisme pemilihan direksi melalui Dekan Fakultas Pertanian sebagai kepanjangan tangan Rektor UGM. Karena itu, Rektor harus ikut bertanggung jawab,” ujar Zainal.
Bahkan, dalam persidangan terungkap dugaan salah satu direksi merupakan mantan narapidana kasus kejahatan serius di luar negeri. Fakta tersebut dibenarkan saksi dan diakui sedang didalami pihak UGM.
“Ini sangat ironis. Para akademisi justru dikriminalisasi dengan audit yang lemah, sementara persoalan serius tata kelola perusahaan baru terungkap di persidangan,” tegas Zainal.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perkara ini semakin menunjukkan kejanggalan.
“Semakin terang bahwa ini bukan soal kerugian negara, melainkan kriminalisasi yang dibungkus audit. Audit penuh asumsi tidak boleh dijadikan alat untuk menghancurkan reputasi dan masa depan siapa pun,” pungkas Zainal Petir. St


