DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak kembali menyalurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH) kepada masyarakat kurang mampu. Pada pencairan tahap kelima tahun 2026 ini, sebanyak 63 keluarga menerima bantuan dengan total anggaran mencapai Rp 1,26 miliar.
Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE mengatakan, program bantuan RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, memiliki rumah yang layak dan sehat merupakan hak masyarakat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Bantuan RTLH ini merupakan hak panjenengan semua dan menjadi kewajiban Pemkab Demak untuk membantu. Ini salah satu indikator dan upaya kami dalam menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Eisti’anah, Senin (02/11/2026).
Ia berharap bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, pemerintah harus menerapkan skala prioritas. Pemkab Demak juga terus berupaya memperluas dukungan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Alhamdulillah, tahun ini bantuan meningkat menjadi Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Semuanya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah. Mudah-mudahan ke depan bisa diberikan secara bergantian kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Bupati juga mengingatkan para penerima agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, yakni untuk memperbaiki rumah. Ia menegaskan, karena bersumber dari anggaran negara, penggunaan dana harus mengikuti ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Perbaikan diprioritaskan pada bagian atap, dinding, dan lantai rumah yang mengalami kerusakan.
“Jangan sampai sepulang dari sini malah mampir-mampir untuk membeli HP baru atau baju baru. Bantuan ini harus digunakan untuk membeli bahan bangunan. Kalau tidak sesuai peruntukan, nanti bisa menjadi temuan pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar MM menjelaskan, bantuan tahap kelima tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 63 penerima manfaat tersebar di 13 kecamatan dan 36 desa. Dua penerima di antaranya merupakan bentuk partisipasi Pemkab Demak dalam kegiatan TMMD di Desa Donorojo, Kecamatan Demak.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta yang disalurkan secara tunai melalui Bank Jateng. Rinciannya, Rp 18 juta untuk pembelian material bangunan, Rp 1,6 juta untuk kegiatan padat karya, serta Rp 400 ribu untuk penyusunan administrasi.
Nanang menambahkan, program RTLH tidak sekadar memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui semangat swadaya dan gotong royong. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendampingi penerima manfaat agar proses perbaikan berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuan bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, mewujudkan rumah tinggal yang sehat dan bersih, sekaligus menumbuhkan kepedulian serta semangat gotong royong dengan warga sekitar. Bantuan ini tidak dipungut biaya apa pun,” pungkasnya. rie-she



