By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BPOM Tindak Tegas Peredaran Ilegal N20 Baby Whip
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BPOM Tindak Tegas Peredaran Ilegal N20 Baby Whip

Last updated: 10 April 2026 09:41 09:41
Jatengdaily.com
Published: 10 April 2026 09:40
Share
Kepala Badan POM Taruna Ikrar. Foto: Tangkapan Layar Youtube BPOM
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya dan Polri menindak tegas pengedaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Baby Whip yang dijual secara daring, mengingat gas tersebut hanya untuk penggunaan medis.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI saat ini adalah Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. menyatakan upaya tersebut guna menyelamatkan generasi muda Indonesia, karena produk tersebut menyasar remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaan N2O, katanya, tak hanya membahayakan kesehatan fisik, namun juga jiwa. Peredaran ilegal tersebut menjadi atensi, katanya, mengingat penyalahgunaannya diduga menyebabkan korban jiwa.

“Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, Dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida, pada tanggal 27 Februari 2026. Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida dikemas sebagai Baby Whip atau produk jenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan,” jelas Kepala BPOM, Kamis (9/4/2026).

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat.

Kepala BPOM menjelaskan bahwa N2O merupakan hasil asap amonia yang dikembangkan, dan dijadikan N2O atau amonium. Penggunaan N2O adalah untuk bius, agar sebelum operasi pasien merasa mengantuk dan hilang rasa cemasnya.

Namun demikian, katanya, gas itu digunakan orang tidak bertanggungjawab untuk menghilangkan pikiran dari masalah, mengingat gas itu dapat menyebabkan euforia dan sedasi. Hal itu yang menjadi dasar gas itu disebut ‘gas tertawa’.

Pada jangka panjang, katanya, penyalahgunaan bisa menyebabkan ketergantungan pada zat lantaran efeknya yang menenangkan.

“Dan bisa berdampak hal yang lebih parah lagi, apalagi kalau dipadukan dengan zat-zat yang di ruang yang tidak peruntukannya dengan dosis tinggi menyebabkan pernapasannya atau hipoksia dan ujung-ujungnya kan bisa meninggal,” jelasnya.

Ia menyebutkan, banyak remaja dan dewasa muda yang menggunakan produk tersebut, dan beredar luas di berbagai kota besar di Indonesia. she 

You Might Also Like

Pembelajaran Tatap Muka di Jepara Tunggu Vaksinasi Guru Selesai
Fakultas Sains dan Matematika UNDIP Panen Guru Besar
Delapan Mahasiswa Internasional Kuliah di Farmasi Unissula
Kualitas SDM di Salatiga
17 Baznas Belum Kirim Calon Santri, Prof Noor Ahmad Minta Pimpinan Baznas Daerah Tidak Ragu
TAGGED:Pengedaran Ilegal N20 Baby Whip
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?