DEMAK (Jatengdaily.com)– Penyaluran bantuan pangan berupa beras di sejumlah desa di Kabupaten Demak terkendala persoalan data kesejahteraan atau desil. Perubahan peringkat kesejahteraan warga membuat pemerintah desa kesulitan mencari penerima pengganti ketika penerima sebelumnya meninggal dunia atau pindah domisili. Akibatnya, sebagian bantuan beras masih tersimpan di kantor desa.
Persoalan tersebut disampaikan Kepala Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Muh Rifai, saat audiensi di DPRD Demak, Senin (12/10/2026). Pertemuan yang dimediasi Ketua DPRD Demak Zayinul Fata itu membahas kendala penyaluran bantuan akibat ketidaksesuaian data penerima.
Rifai mengatakan, proses penggantian penerima semakin sulit setelah pendataan dilakukan melalui aplikasi dengan batas pemutakhiran pada 30 September 2026. Calon penerima baru harus masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Namun, sejumlah warga yang dinilai layak berdasarkan kondisi lapangan justru tercatat dalam kelompok desil di atas 5.
“Banyak bantuan beras yang masih tertahan di kantor desa. Kami tidak berani menyalurkan kepada warga yang berdasarkan data masuk desil di atas 5,” ungkap Rifai,.yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak.
Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan peringkat desil karena penetapan dilakukan berdasarkan data yang diolah oleh pihak berwenang. Desa hanya dapat mengusulkan perubahan sesuai kondisi warga. Karena itu, ia berharap mekanisme pembaruan data diperjelas dan disosialisasikan secara menyeluruh agar pemerintah desa tidak kesulitan menentukan penerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Retno Dian Ekowati dari BPS Kabupaten Demak menjelaskan bahwa penentuan desil tidak semata-mata mengacu pada pendapatan keluarga. “Penilaian juga mempertimbangkan kondisi rumah, pekerjaan, pendidikan, jumlah anggota keluarga, akses air minum, penggunaan listrik, hingga keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Retno menerangkan, data dari berbagai kementerian dan lembaga diolah untuk menyusun peringkat kesejahteraan nasional yang terbagi menjadi 10 kelompok atau desil. Penilaian turut memperhitungkan karakteristik wilayah sehingga kondisi ekonomi rumah tangga tidak bisa ditentukan hanya dari satu indikator. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi secara jujur saat pendataan karena ketidaksesuaian informasi dapat memengaruhi hasil penilaian.
Bagi warga yang merasa data atau penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia mekanisme usul sanggah. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan. Melalui evaluasi dan pemutakhiran data yang lebih akurat, diharapkan persoalan penggantian penerima segera teratasi sehingga bantuan beras bisa disalurkan kepada warga yang berhak tanpa menimbulkan kebingungan di tingkat desa.rie



