By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dokter Aristya Maulida Safuranti Raih Gelar Doktor di Untag Semarang, Soroti Penguatan Regulasi PBI JKN untuk Masyarakat Miskin
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dokter Aristya Maulida Safuranti Raih Gelar Doktor di Untag Semarang, Soroti Penguatan Regulasi PBI JKN untuk Masyarakat Miskin

Last updated: 2 Mei 2026 19:08 19:08
Jatengdaily.com
Published: 2 Mei 2026 19:08
Share
Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, SH, MHum sebagai Ketua Sidang dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum sebagai Sekretaris Sidang, dengan promotor Prof. Hanifa Maher Denny, SKM, MPH, PhD. Tim penguji terdiri dari para akademisi internal serta penguji eksternal Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 Semarang kembali mencetak doktor di bidang ilmu hukum. dr. Aristya Maulida Safuranti, MKM resmi meraih gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum yang terakreditasi unggul, belum lama ini.

Dalam disertasinya yang berjudul “Penguatan Pengaturan Penerima Bantuan Iuran Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Masyarakat Miskin”, Aristya mengangkat persoalan krusial dalam implementasi program Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat kelemahan mendasar, terutama dalam validasi dan pemutakhiran data peserta.

Permasalahan tersebut, menurutnya, berdampak nyata di lapangan, salah satunya terlihat dari penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI pada awal Februari 2026. Kondisi ini berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara.

“Negara harus hadir memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, termasuk bagi peserta PBI yang mengalami kendala administratif akibat ketidaksesuaian data,” ujar Aristya dalam pemaparannya.

Sebagai solusi, Aristya menawarkan model penguatan regulasi berbasis pendekatan integralistik yang menekankan nilai kekeluargaan, gotong royong, serta sinergi antara negara, masyarakat, dan individu dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan.

Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis dalam konstruksi hukum ideal, antara lain penyempurnaan norma dalam UU No. 17 Tahun 2023 untuk menjamin layanan kesehatan tanpa diskriminasi, penetapan anggaran PBI sebagai belanja wajib (mandatory spending) guna menjamin kepastian pembiayaan, serta penerapan mekanisme automatic enrollment agar masyarakat miskin dapat langsung terdaftar tanpa hambatan administratif.

Selain itu, Aristya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala dan real-time, penghapusan masa tunggu dalam kondisi darurat, serta integrasi data lintas lembaga, khususnya antara DTKS Kementerian Sosial dan Disdukcapil, dengan dukungan aktif pemerintah daerah dalam proses verifikasi data.

Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, SH, MHum sebagai Ketua Sidang dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum sebagai Sekretaris Sidang, dengan promotor Prof. Hanifa Maher Denny, SKM, MPH, PhD. Tim penguji terdiri dari para akademisi internal serta penguji eksternal Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK.

Berdasarkan hasil musyawarah dewan penguji, Aristya dinyatakan lulus sebagai doktor ke-163 di program tersebut dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,68 dalam masa studi 3 tahun, 6 bulan, dan 16 hari.

Capaian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus rekomendasi kebijakan yang aplikatif dalam memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin secara berkelanjutan dan berkeadilan. St

You Might Also Like

Mijen Deklarasikan ODF 100 Persen
Ini Penjelasan Wamenag Jika Penentuan Kuota Jemaah Haji Terbatas
RSIGM Sultan Agung dan Al-Azhar University Cairo Inisiasi Pengembangan Syariah Pelayanan Kesehatan
Direksi BPR BKK Jateng Tholabul Ilmi ke Masjid Agung Demak
Silaturahmi ke YBWSA, Cagub Sudaryono Ajak Mahasiswa Unissula Tingkatkan Skill
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?