SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 Semarang kembali mencetak doktor di bidang ilmu hukum. dr. Aristya Maulida Safuranti, MKM resmi meraih gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum yang terakreditasi unggul, belum lama ini.
Dalam disertasinya yang berjudul “Penguatan Pengaturan Penerima Bantuan Iuran Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Masyarakat Miskin”, Aristya mengangkat persoalan krusial dalam implementasi program Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat kelemahan mendasar, terutama dalam validasi dan pemutakhiran data peserta.
Permasalahan tersebut, menurutnya, berdampak nyata di lapangan, salah satunya terlihat dari penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI pada awal Februari 2026. Kondisi ini berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara.
“Negara harus hadir memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, termasuk bagi peserta PBI yang mengalami kendala administratif akibat ketidaksesuaian data,” ujar Aristya dalam pemaparannya.
Sebagai solusi, Aristya menawarkan model penguatan regulasi berbasis pendekatan integralistik yang menekankan nilai kekeluargaan, gotong royong, serta sinergi antara negara, masyarakat, dan individu dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis dalam konstruksi hukum ideal, antara lain penyempurnaan norma dalam UU No. 17 Tahun 2023 untuk menjamin layanan kesehatan tanpa diskriminasi, penetapan anggaran PBI sebagai belanja wajib (mandatory spending) guna menjamin kepastian pembiayaan, serta penerapan mekanisme automatic enrollment agar masyarakat miskin dapat langsung terdaftar tanpa hambatan administratif.
Selain itu, Aristya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala dan real-time, penghapusan masa tunggu dalam kondisi darurat, serta integrasi data lintas lembaga, khususnya antara DTKS Kementerian Sosial dan Disdukcapil, dengan dukungan aktif pemerintah daerah dalam proses verifikasi data.
Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, SH, MHum sebagai Ketua Sidang dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum sebagai Sekretaris Sidang, dengan promotor Prof. Hanifa Maher Denny, SKM, MPH, PhD. Tim penguji terdiri dari para akademisi internal serta penguji eksternal Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK.
Berdasarkan hasil musyawarah dewan penguji, Aristya dinyatakan lulus sebagai doktor ke-163 di program tersebut dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,68 dalam masa studi 3 tahun, 6 bulan, dan 16 hari.
Capaian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus rekomendasi kebijakan yang aplikatif dalam memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin secara berkelanjutan dan berkeadilan. St



