SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berfokus pada peningkatan literasi hukum di lingkungan masyarakat.
Tim Pkm USM yang diketuai Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum itu memberikan penyuluhan mengenai pembaharuan hukum pidana formal serta penguatan pemahaman prinsip due process of law bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada 13 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Amri bersama anggota tim PkM yakni Dr. Endang Setyowati, S.H., M.Hum, Dhian Indah Astanti, S.H., M.H dan Stefani Dewi Rosaria, M.Hum memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga binaan mengenai hak-hak hukum yang melekat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Menurut Amri, tujuan kegiatan untuk memperkuat kesadaran hukum agar para WBP mampu memahami sistem peradilan secara lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus utama kegiatan tersebut adalah sosialisasi pembaruan hukum acara pidana yang mengikuti perkembangan regulasi terbaru, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
”Prinsip due process of law menjadi dasar utama dalam seluruh materi penyuluhan yang disampaikan kepada peserta,” katanya.
Dia mengatakan, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan koordinasi dengan warga binaan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Materi penyuluhan disampaikan melalui metode ceramah yang disertai dengan diskusi interaktif dan studi kasus sederhana agar lebih mudah dipahami oleh peserta. Pendekatan itu memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah antara narasumber dan warga binaan.
”Materi yang diberikan mencakup tahapan proses peradilan pidana mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penjelasan mengenai hak-hak prosedural seperti bantuan hukum, asas praduga tak bersalah, dan mekanisme upaya hukum yang tersedia,” ujarnya.
Dia menambahkan, sesi diskusi menjadi bagian penting dalam kegiatan ini karena memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyampaikan pertanyaan, pengalaman, serta pandangan mereka terkait proses hukum yang pernah dialami.
Dia berharap, melalui kegiatan ini, warga binaan dapat meningkatkan pemahaman hukum secara komprehensif serta memiliki kesadaran yang lebih kuat terhadap pentingnya proses peradilan yang adil dan sesuai aturan hukum.
”Kegiatan ini juga memperkuat hubungan kerja sama antara Universitas Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang dalam rangka mendukung reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Secara keseluruhan, pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini menjadi wujud nyata kontribusi Universitas Semarang dalam memberikan edukasi hukum yang aplikatif, relevan, dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok warga binaan pemasyarakatan,” tandasnya. St


