SEMARANG (Jatengdaily.com) — Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat resmi menetapkan susunan pengurus Basyarnas MUI Jawa Tengah untuk masa bakti 2025–2030. Dalam ketetapan tersebut, Drs. H. Eman Sulaeman, M.H. dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Basyarnas MUI Jawa Tengah.
Penetapan kepengurusan baru ini membawa mandat penting untuk mengaktifkan kembali peran strategis Basyarnas dalam penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah di wilayah Jawa Tengah. Langkah ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat ekosistem hukum ekonomi syariah yang kian berkembang pesat di daerah tersebut.
Seiring tumbuhnya industri keuangan syariah, perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, hingga berbagai entitas usaha berbasis prinsip Islam, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum menjadi sangat mendesak.
Eman Sulaeman—yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah serta Ketua Nazhir Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah—bertekad membawa Basyarnas kembali berperan aktif sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa muamalah.
Menurut Eman, revitalisasi Basyarnas tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur organisasi semata. Hal tersebut harus diikuti dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta perluasan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme arbitrase syariah.
”Keberadaan Basyarnas MUI Jawa Tengah bukan sekadar menghidupkan kembali struktur organisasi, melainkan menghadirkan solusi hukum yang memberikan ketenangan dan kepastian bagi para pelaku bisnis syariah. Kami berkomitmen menjadikan Basyarnas Jawa Tengah sebagai lembaga yang akuntabel, profesional, dan terpercaya,” tegas Eman.
Tiga Agenda Prioritas: Penguatan SDM hingga Sinergi Lembaga
Untuk mengoptimalkan fungsi lembaga selama periode 2025–2030, kepengurusan Basyarnas MUI Jawa Tengah telah merancang sejumlah agenda prioritas:
- Memperkuat Tata Kelola dan Kompetensi Arbiter Basyarnas akan melibatkan para pakar hukum, akademisi, serta praktisi keuangan syariah yang berpengalaman. Penguatan kapasitas arbiter menjadi kunci utama agar setiap perkara ditangani secara profesional dengan tetap memadukan aturan hukum positif dan prinsip-prinsip syariah.
- Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Penyelesaian Sengketa Basyarnas berkomitmen menyediakan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih cepat, fleksibel, dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan serta kesepakatan para pihak. Melalui klausul arbitrase yang disepakati, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan secara damai dan tertutup (out of court) tanpa harus melalui proses litigasi di pengadilan.
- Memperluas Sosialisasi dan Sinergi Pemangku Kepentingan Basyarnas MUI Jateng akan mempererat kemitraan dengan Pengadilan Agama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pelaku industri ekonomi syariah di berbagai kabupaten/kota. Edukasi mengenai pentingnya pencantuman klausul arbitrase sejak awal pembuatan klausul perjanjian bisnis juga akan terus digalakkan.
Mendekatkan Akses dan Membangun Kepercayaan
Pengaktifan kembali Basyarnas MUI Jawa Tengah diharapkan dapat mendekatkan dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di tingkat regional. Kehadiran lembaga ini menjadi solusi konkret agar para pihak di Jawa Tengah yang menghadapi perselisihan bisnis tidak perlu lagi mencari layanan arbitrase hingga luar daerah.
Eman menambahkan bahwa kepastian mekanisme penyelesaian sengketa merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan (trust) masyarakat terhadap transaksi ekonomi berprinsip syariah.
Oleh karena itu, di samping menjalankan fungsi penyelesaian perkara, kepengurusan baru Basyarnas MUI Jawa Tengah siap mengambil peran aktif dalam meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah di tengah masyarakat luas.
Susunan Pengurus Basyarnas MUI Jawa Tengah Masa Bakti 2025–2030
Penanggung Jawab:
- Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.
- Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag.
- Dr. KH. Muh. Syaifudin, M.A.
Ketua Pengarah:
- Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si.
Anggota Pengarah:
- Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.
- Prof. Dr. H. Mahmutarom HR, S.H., M.H.
- Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.
- Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag.
Pengurus Inti:
- Ketua: Drs. H. Eman Sulaeman, M.H.
- Wakil Ketua: Prof. Hj. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D.
- Sekretaris: Dr. H. Umar Ma’ruf, S.H., C.N., M.Hum.
- Wakil Sekretaris: H. Joko Mesdi, S.Sos.I.
- Bendahara: H. Agus Sumartono, S.E.
- Wakil Bendahara: Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, S.H., M.Hum.
Anggota:
- H. Zaenal Abidin Petir, S.H., M.H.
- Dr. H. Nur Fatoni, M.Ag.
- Prof. Dr. H. Ali Murtadho, M.Ag.
- Dr. H. Shidqon Prabowo, M.H.
- Dr. H. A. Wahab Zaenuri, M.Ag., M.M.
- Anis Tyas Kuncoro, S.Ag., M.A.
- H. Setiawan Hendra Kelana, S.Kom. st



