By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: FH Unissula Kian Perkuat Akademik, Prof Arpangi dan Prof Widayati Dikukuhkan Guru Besar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

FH Unissula Kian Perkuat Akademik, Prof Arpangi dan Prof Widayati Dikukuhkan Guru Besar

Last updated: 10 Februari 2026 13:08 13:08
Jatengdaily.com
Published: 10 Februari 2026 13:08
Share
Dari kiri: Prof Arpangi, Rektor Unissula Prof Gunarto, Ketua Pembina YBWSA KH Ali Mufiz, dan Prof Widayati. Foto: Siti KH
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) kembali memperkuat barisan akademisi dengan bertambahnya dua Guru Besar (Profesor).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. dalam Rapat Senat Terbuka, Selasa (10/2/2026).

Dua Guru Besar yang dikukuhkan tersebut yakni Prof. Dr. Arpangi, S.H., M.H. sebagai Guru Besar bidang Hukum Ketenagakerjaan, serta Prof. Dr. Widayati, S.H., M.H. sebagai Guru Besar bidang Hukum Tata Negara.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Arpangi mengangkat tema “Keseimbangan antara Tenaga Kerja dengan Pengusaha.” Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak serta-merta menjamin kesejahteraan buruh atau pekerja.

Menurutnya, secara riil upah minimum kerap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak serta sering tertinggal dari laju inflasi. Di sisi lain, Prof. Arpangi menekankan bahwa pengusaha memiliki dua tanggung jawab utama, yakni memberikan upah sesuai kebutuhan riil pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan agar tetap mampu bersaing.

Ia juga menilai pemerintah perlu melakukan riset komprehensif dalam menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar kebijakan benar-benar mencerminkan kondisi buruh.
Selain itu, ia mendorong penerapan pengawasan ketenagakerjaan yang adaptif, dengan menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga tidak berdampak pada penutupan usaha dan hilangnya lapangan kerja.

Pentingnya Penataan Konstitusional

Sementara itu, Prof. Widayati dalam orasi ilmiahnya menyampaikan tema “Redesain Konstitusional Kelembagaan dan Kewenangan MPR dalam Membentuk Produk Hukum tentang Haluan Negara.”

Ia menyoroti pentingnya penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia agar arah pembangunan nasional lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Menurut Prof. Widayati, pasca perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran paradigma kelembagaan negara, khususnya terkait kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketiadaan haluan negara, lanjutnya, menyebabkan pembangunan nasional kerap tidak berkesinambungan dan menimbulkan ketidakpastian arah kebijakan jangka panjang.
Ia juga menyinggung banyaknya proyek pembangunan yang mangkrak akibat pergantian kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta masih berlakunya sejumlah Ketetapan MPR yang tidak dapat diuji, diubah, maupun dicabut.

Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan mekanisme hukum yang lebih jelas agar pembangunan nasional tetap terarah sesuai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa Guru Besar merupakan jabatan akademik tertinggi dalam dunia pendidikan.

Ia berpesan agar ilmu dan keahlian yang dimiliki para profesor tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan Unissula, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Hadir juga dalam kesempatan ini Dekan FH Unissula Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H, Ketua Pembina YBWSA KH Ali Mufiz dan jajaran dosen. she

 

You Might Also Like

DPRD Jateng Apresiasi Kaum Muda Mau Belajar Seni dan Budaya
44,7 Juta Orang Diprediksi Bepergian Saat Nataru, 23-24 Desember 2022 Puncak Mudik
Universitas Terakreditasi Unggul di Semarang Ini Tawarkan Jalur Mandiri
Dukung Program Aku Sedulurmu, Komunitas Tionghoa Bantu Rp 250 Juta untuk Anak Yatim Piatu Terdampak Covid
FORWAN Siap Gelar Mubes Pertama 3-4 April 2021
TAGGED:FH Unissulapengukuhan guru besar
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?