Ganasnya Kreak di Semarang dari Sisi Hukum Pidana

10 Min Read

Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM.

KOTA Semarang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Tengah yang berkembang pesat sebagai kota metropolitan. Kota ini memiliki karakteristik unik berupa kawasan atas dan kawasan bawah yang menjadi simbol perkembangan ekonomi, pendidikan, industri, perdagangan, dan jasa.

Berbagai perguruan tinggi ternama, kawasan industri, pusat pemerintahan, serta destinasi wisata menjadikan Semarang sebagai salah satu kota tujuan investasi dan pendidikan di Indonesia.

Namun di balik wajah kota yang modern dan apik tersebut, muncul fenomena sosial yang meresahkan masyarakat, yaitu keberadaan kelompok remaja yang dikenal dengan istilah “Kreak.”

Secara etimologis, istilah kreak berasal dari bahasa Jawa, yaitu gabungan kata kere yang berarti miskin dan mayak yang berarti bergaya, belagu, atau sok hebat. Pada awalnya istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan gaya berpakaian tertentu.

Akan tetapi, dalam perkembangan berikutnya istilah kreak mengalami pergeseran makna menjadi sebutan bagi kelompok remaja atau geng jalanan yang sering melakukan tindakan kriminal seperti tawuran, pengeroyokan, membawa senjata tajam, konvoi liar, hingga penganiayaan terhadap warga.

Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Dalam banyak kasus, tindakan kelompok kreak telah memasuki ranah tindak pidana serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keganasan kelompok kreak dapat dilihat dari berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat Semarang berkali-kali diresahkan oleh aksi konvoi tengah malam yang dilakukan secara berkelompok dengan membawa senjata tajam seperti celurit, gir motor, pedang, hingga senjata modifikasi lainnya. Tidak jarang mereka menyerang kelompok lain maupun warga yang sama sekali tidak memiliki persoalan dengan mereka.

Data Polrestabes Semarang menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2024 terdapat puluhan kasus yang berkaitan dengan geng motor dan kelompok kreak. Sebagian besar berujung pada proses pidana karena memenuhi unsur tindak pidana kekerasan.

Bahkan terdapat kasus yang menimbulkan korban jiwa, termasuk meninggalnya seorang mahasiswa akibat pembacokan yang diduga dilakukan oleh kelompok kreak. Fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas mereka telah melampaui batas kenakalan remaja dan masuk kategori kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan publik.

Wilayah seperti Tembalang, Banyumanik, Pedurungan, dan Candisari sering disebut sebagai daerah yang rawan terjadinya aktivitas kelompok kreak. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak semua remaja yang berkumpul atau nongkrong pada malam hari dapat langsung dicap sebagai kreak. Penegakan hukum tetap harus berlandaskan asas praduga tak bersalah.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan kelompok kreak memenuhi karakteristik street crime atau kejahatan jalanan.

Kejahatan jalanan merupakan tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dan menimbulkan rasa takut serta ketidakamanan bagi masyarakat.

Ketika sekelompok orang melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap orang lain, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa, ”Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.”

Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Jika mengakibatkan luka berat ancamannya meningkat menjadi 7 tahun, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 9 tahun penjara.

Dengan demikian, tawuran yang selama ini dianggap sebagian kalangan sebagai sekadar ajang keberanian remaja sebenarnya merupakan tindak pidana serius yang dapat menghilangkan kebebasan pelakunya selama bertahun-tahun.

Salah satu ciri khas kelompok kreak adalah kebiasaan membawa senjata tajam ketika melakukan konvoi atau tawuran.

Dari perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut sangat berbahaya karena dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa:”Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata penikam maupun senjata penusuk dapat dipidana.”

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 10 tahun. Pasal ini menjadi instrumen hukum yang paling sering digunakan aparat penegak hukum dalam memberantas kelompok kreak.

Bahkan ketika belum terjadi penganiayaan, seseorang yang kedapatan membawa celurit atau senjata tajam tanpa alasan yang sah sudah dapat diproses secara pidana. Dalam praktik penegakan hukum, banyak pelaku kreak yang akhirnya dijerat menggunakan pasal ini karena lebih mudah pembuktiannya dibanding harus menunggu adanya korban.

Selain pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam, tindakan kelompok kreak juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan.

Pasal 351 KUHP mengatur bahwa penganiayaan dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi 5 tahun.

Namun apabila korban meninggal dunia akibat serangan tersebut, maka perbuatan tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana yang lebih berat.

Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Inilah yang membuat fenomena kreak menjadi sangat serius. Tidak sedikit kasus yang bermula dari konvoi dan tawuran berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.

Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional.

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah banyak anggota kelompok kreak berusia antara 14 hingga 18 tahun.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dipidana. Anggapan ini keliru.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) justru mengatur secara khusus mekanisme pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Anak yang berumur 14 tahun ke atas dan melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari 7 tahun dapat dikenakan penahanan.

Karena membawa senjata tajam berdasarkan UU Darurat memiliki ancaman pidana 10 tahun, maka pelaku anak tetap dapat ditahan dan diproses secara hukum.

Perbedaannya terletak pada pendekatan yang digunakan. Sistem peradilan anak lebih mengedepankan diversi, rehabilitasi, pembinaan, dan pemulihan sosial.

Namun apabila tindak pidana yang dilakukan tergolong berat dan menimbulkan korban serius, maka proses peradilan tetap harus dilaksanakan.

Dengan kata lain, status sebagai anak bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Aparat penegak hukum di Semarang telah melakukan berbagai langkah untuk menekan aktivitas kelompok kreak.

Strategi yang digunakan meliputi, Pre-Emtif melalui penyuluhan hukum, edukasi sekolah, dan pembinaan masyarakat. Kedua, preventif antara lain dengan melakukan patroli rutin, razia senjata tajam, pengawasan titik rawan, dan pengamanan malam hari. Ketiga, represif yakni dengan penangkapan, penyidikan, penahanan, dan proses peradilan terhadap pelaku.

Selain itu, pernah dilakukan deklarasi pembubaran sejumlah kelompok gangster dan kreak sebagai upaya preventif untuk mengurangi aktivitas kriminal.

Namun demikian, penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional dan proporsional agar tidak terjadi salah tangkap ataupun pelanggaran hak-hak warga negara.

Dari perspektif kriminologi, kejahatan tidak lahir secara tiba-tiba.

Fenomena kreak dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, kurangnya pengawasan orang tua, lemahnya pendidikan karakter, pengaruh lingkungan pergaulan, penyalahgunaan media sosial, krisis identitas remaja, dan rendahnya pendidikan agama dan moral.

Di era digital, eksistensi kelompok sering kali dibangun melalui media sosial. Tawuran bahkan kadang direncanakan dan dipamerkan melalui platform digital demi mendapatkan pengakuan kelompok.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana saja tidak cukup. Penegakan hukum harus dibarengi dengan pendekatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Jika dianalisis secara hukum, aktivitas kelompok kreak telah memenuhi unsur organized street violence atau kekerasan jalanan terorganisasi.

Mereka tidak sekadar berkumpul, melainkan memiliki identitas kelompok, melakukan mobilisasi massa, membawa senjata, dan melakukan kekerasan bersama-sama.

Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak boleh lagi sekadar pendekatan kenakalan remaja.

Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, pendidikan karakter, rehabilitasi sosial, serta penguatan peran keluarga.

Hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium sekaligus alat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan.

Apabila tindakan kelompok kreak dibiarkan, maka rasa aman masyarakat akan terus menurun dan wibawa hukum ikut tergerus.

Fenomena kreak di Semarang merupakan persoalan hukum dan sosial yang harus ditangani secara komprehensif.

Di satu sisi, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan kekerasan, membawa senjata tajam, dan menghilangkan nyawa orang lain.

Di sisi lain, pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Karena itu, peran orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi, dan pemerintah menjadi sangat penting.

Pemerintah (Government Organization/GO) maupun sektor swasta (Non-Government Organization/NGO) perlu membuka kran yang lebih luas bagi kegiatan positif remaja, seperti olahraga, seni budaya, kewirausahaan, organisasi kepemudaan, pelatihan keterampilan, dan kegiatan keagamaan.

Remaja yang memiliki ruang berekspresi secara positif akan lebih kecil kemungkinannya mencari pengakuan melalui kekerasan jalanan.

Sebab pada akhirnya, membangun generasi muda yang produktif jauh lebih murah daripada membangun penjara baru untuk menampung mereka.

Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang. Jateng daily.com-st

Share This Article