Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM.
SETIAP tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh bangsa bahwa perang melawan narkotika belum berakhir. Peringatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.
Ironisnya, ketika Indonesia sedang menatap optimisme menuju Indonesia Emas 2045, ancaman narkotika justru semakin menggerogoti kelompok usia produktif. Berdasarkan berbagai publikasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia masih mencapai jutaan orang, dengan mayoritas berada pada rentang usia 15–35 tahun. Kelompok usia ini merupakan pelajar, mahasiswa, pekerja muda, dan calon pemimpin bangsa.
Fenomena tersebut menghadirkan sebuah ironi besar. Di satu sisi pemerintah mencanangkan pembangunan sumber daya manusia unggul, tetapi di sisi lain narkotika terus merampas masa depan generasi muda.
Akibatnya, cita-cita membangun Generasi Emas berpotensi berubah menjadi Generasi Cemas, cemas kehilangan masa depan, cemas kehilangan kesehatan, bahkan cemas kehilangan nyawa akibat penyalahgunaan narkoba.
Persoalan narkotika bukan hanya persoalan kriminalitas, melainkan persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, bahkan keberlangsungan peradaban bangsa.
Oleh karena itu, hukum tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menjadi tersangka di ruang sidang. Hukum harus hadir lebih awal sebagai instrumen pencegahan, perlindungan, pendidikan, sekaligus pemulihan. Inilah makna dari paradigma “Hukum Hadir, Narkoba Minggir.”
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap kebijakan penanggulangan narkotika harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.
Landasan utama pemberantasan narkotika saat ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengandung dua wajah sekaligus.
Di satu sisi bersifat represif, yaitu memberikan sanksi pidana yang berat terhadap bandar, pengedar, produsen, maupun jaringan sindikat narkotika.
Namun di sisi lain bersifat humanis, karena memberikan kesempatan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Artinya, hukum Indonesia sesungguhnya tidak hanya mengenal paradigma menghukum, tetapi juga menyelamatkan. Paradigma inilah yang sering terlupakan dalam praktik penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur secara komprehensif mengenai pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pasal 111 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya sangat berat karena kejahatan tersebut menjadi pintu masuk berkembangnya peredaran gelap narkotika.
Pasal 112 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Pasal ini merupakan salah satu ketentuan yang paling sering diterapkan dalam praktik penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Pasal 114 mengatur setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I. Ancaman pidananya jauh lebih berat karena menyasar pelaku peredaran gelap yang memperoleh keuntungan dari penderitaan orang lain.
Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa negara memandang bandar dan pengedar sebagai pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak secara tegas demi melindungi masyarakat.
Di balik ketegasan tersebut, UU Nomor 35 Tahun 2009 juga membawa semangat kemanusiaan. Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Makna pasal ini sangat penting. Negara mengakui bahwa tidak semua pengguna narkotika merupakan pelaku kriminal murni. Banyak di antara mereka justru merupakan korban bujuk rayu bandar, tekanan lingkungan, maupun kondisi psikologis tertentu.
Kemudian Pasal 55 mewajibkan orang tua atau wali melaporkan pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi yang ditunjuk pemerintah agar memperoleh pengobatan dan rehabilitasi.
Semangat kedua pasal tersebut adalah menyelamatkan generasi muda sebelum mereka kehilangan masa depan. Sayangnya, dalam praktik masih banyak pecandu yang justru lebih cepat masuk penjara daripada masuk pusat rehabilitasi. Akibatnya, penjara sering berubah menjadi tempat bertemunya pengguna dengan bandar narkoba sehingga tujuan pemidanaan menjadi kurang efektif.
Ilmu hukum pidana modern mengenal dua pendekatan besar.
Pertama, Retributive Justice, yaitu pemidanaan yang bertujuan memberikan pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Pendekatan ini sangat tepat diterapkan kepada bandar, produsen, pengedar, maupun jaringan sindikat narkotika karena mereka memperoleh keuntungan ekonomi dengan merusak masa depan masyarakat.
Kedua, Restorative Justice, yaitu pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban.
Dalam konteks narkotika, pendekatan restoratif menjadi penting bagi pengguna yang benar-benar merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
Mereka memerlukan rehabilitasi, pendampingan psikologis, pendidikan, serta pembinaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mampu mengembalikan manusia menjadi pribadi yang lebih baik.
Perkembangan kejahatan narkotika yang semakin canggih menunjukkan bahwa hukum tidak cukup hanya berfungsi sebagai alat penghukum (law enforcement). Hukum harus mampu menjadi instrumen perubahan sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound. Artinya, hukum tidak boleh sekadar menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi harus mampu membentuk perilaku masyarakat agar menjauhi narkotika sejak dini.
Pandangan tersebut selaras dengan gagasan Hukum Progresif yang diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Menurutnya, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap narkotika tidak boleh berhenti pada aspek formalitas pemidanaan, tetapi harus diarahkan pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi muda.
Dalam konteks inilah paradigma “Hukum Hadir” memperoleh maknanya. Hukum harus hadir di ruang keluarga melalui pendidikan karakter, di sekolah dan kampus melalui edukasi anti narkoba, di lingkungan masyarakat melalui pengawasan sosial, serta di ruang digital melalui pengawasan terhadap peredaran narkotika berbasis media sosial dan teknologi informasi.
Selama ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika menunjukkan berbagai keberhasilan. Aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan internasional, menyita barang bukti dalam jumlah besar, bahkan menjatuhkan hukuman berat kepada bandar narkotika.
Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, stigma terhadap pecandu masih sangat tinggi. Banyak keluarga enggan melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu karena takut diproses secara pidana, padahal Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 justru membuka jalan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kedua, kapasitas lembaga rehabilitasi belum merata di seluruh Indonesia. Akibatnya, tidak sedikit pecandu yang akhirnya menjalani pidana penjara tanpa mendapatkan terapi yang memadai.
Ketiga, modus operandi kejahatan narkotika berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi. Saat ini transaksi narkotika memanfaatkan aplikasi pesan instan, media sosial, pembayaran digital, bahkan aset kripto. Kondisi tersebut menuntut adanya sinergi antara UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penguatan kemampuan digital aparat penegak hukum.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan akal (hifzh al-‘aql) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī’ah).
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mā’idah ayat 90: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
Ayat tersebut tidak hanya melarang khamar, tetapi juga mengandung prinsip umum bahwa segala sesuatu yang memabukkan, merusak akal, menghancurkan kesehatan, dan menghilangkan kesadaran wajib dijauhi. Dalam perspektif fikih kontemporer, narkotika memiliki ‘illat yang sama dengan khamar, bahkan dampaknya sering kali jauh lebih merusak.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi landasan etik bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mengancam keluarga, masyarakat, bahkan masa depan bangsa.
Dengan demikian, perang terhadap narkotika bukan sekadar kewajiban hukum positif, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, diperlukan sinergi seluruh komponen bangsa melalui lima pilar utama.
Pertama, keluarga. Orang tua merupakan benteng pertama yang membentuk karakter, mengawasi pergaulan, serta menanamkan nilai agama dan moral kepada anak sejak dini.
Kedua, sekolah dan perguruan tinggi. Lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman dari narkotika melalui pendidikan anti narkoba, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika, serta pembinaan karakter. Perguruan tinggi, termasuk Universitas Semarang, memiliki peran strategis dalam membangun budaya akademik yang sehat dan bebas narkotika.
Ketiga, masyarakat. Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media massa harus aktif menjadi agen edukasi dan pencegahan, bukan hanya bereaksi ketika kejahatan telah terjadi.
Keempat, aparat penegak hukum. Penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi, disertai optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan sesuai amanat undang-undang.
Kelima, pemerintah. Negara perlu memperluas akses rehabilitasi, memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan sindikat narkotika lintas negara, meningkatkan literasi digital, serta mengalokasikan anggaran yang memadai bagi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kelima pilar tersebut harus berjalan secara terpadu. Tidak ada satu institusi pun yang mampu memenangkan perang melawan narkotika jika bekerja sendiri-sendiri.
Indonesia Emas 2045 tidak hanya diukur dari kemajuan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau kecanggihan teknologi. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah lahirnya generasi yang sehat, berkarakter, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, hukum harus hadir dengan wajah yang utuh: tegas terhadap bandar, adil terhadap pelaku, dan humanis terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Hari Anti Narkoba Internasional hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan, melainkan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang ingin menjaga masa depan anak-anaknya.
Generasi muda hari ini adalah calon pemimpin bangsa esok hari. Jangan biarkan narkotika merampas mimpi, cita-cita, dan masa depan mereka. Mari kita wujudkan Generasi Emas, bukan Generasi Cemas. Hukum harus hadir dengan keberanian, keadilan, dan kemanusiaan agar narkoba benar-benar minggir dari bumi Indonesia.
Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang. Jatengdaily.com-St
**

