By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemendikdasmen Percepat Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Kemendikdasmen Percepat Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Last updated: 26 Februari 2026 20:08 20:08
Jatengdaily.com
Published: 26 Februari 2026 20:08
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Pemerintah mempercepat implementasi budaya sekolah aman dan nyaman melalui sosialisasi teknis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi instrumen strategis untuk menggeser pendekatan penanganan kekerasan dan ketidaknyamanan di satuan pendidikan dari pola reaktif menuju promotif dan preventif.

Sosialisasi yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 25 Februari 2026 diikuti jejaring komunitas pendidikan dari seluruh Indonesia, mulai dari K3TK, K3S, MKKS, KKG, MGMP hingga MBGK. Langkah ini ditempuh agar kebijakan nasional tidak berhenti di tataran normatif, melainkan terimplementasi secara presisi di tingkat sekolah.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 8 Januari 2026, diundangkan 9 Januari, dan diluncurkan resmi 12 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Sebagai penguat operasional, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kebijakan ini mengubah paradigma tata kelola sekolah. “Sekolah tidak lagi diposisikan sebagai ruang penyelesaian pelanggaran setelah masalah terjadi. Kita dorong menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, memperkuat karakter, dan mencegah kekerasan serta perundungan sejak dini,” ujar Suharti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (25/2/2026).

Permendikdasmen 6/2026 mencakup empat aspek utama: pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Pelaksanaannya berlandaskan sembilan asas, antara lain humanis, komprehensif, partisipatif, nondiskriminatif, inklusif, berkeadilan gender, harmonis, dan berkelanjutan.

Pendekatan ini menempatkan pembangunan budaya positif sebagai strategi hulu yang dinilai lebih berdampak dibanding sekadar penanganan kasus di hilir.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa siswa tidak lagi dipandang sebagai objek kebijakan, melainkan subjek utama perubahan.

Melalui gerakan #RukunSamaTeman dan Sahabat Hebat, peserta didik didorong menjadi agen budaya positif, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital. Siswa juga dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan kelas agar aturan dipahami dan dimiliki bersama.

Secara struktural, regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak peraturan diterbitkan. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Pokja dan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Koordinator, dengan pelibatan lintas sektor agar dukungan perencanaan, anggaran, hingga pengawasan berjalan terintegrasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan pembagian peran yang lebih presisi.

Pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar, guru kelas, guru agama, dan guru PJOK menjadi garda terdepan dalam penguatan pengasuhan, pembentukan karakter, serta perlindungan fisik dan emosional. Di jenjang menengah, peran tersebut diperkuat oleh Guru Bimbingan dan Konseling, wali kelas, serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan melalui deteksi dini, respons cepat, dan layanan psikososial terintegrasi.

Dalam aspek tata kelola, mekanisme penanganan dibagi dua. Kasus nonpidana ditangani sekolah melalui manajemen kasus kolaboratif berbasis tata tertib dan kode etik. Sementara pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dirujuk ke Pokja tingkat daerah dengan pendekatan lintas sektor.

Ketentuan ini sekaligus menggantikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satgas PPKSP di daerah dengan mekanisme baru yang dinilai lebih partisipatif dan terintegrasi.

Merespons tantangan era digital, regulasi ini mewajibkan sekolah menjamin perlindungan data pribadi murid dan mencegah paparan konten negatif maupun kejahatan siber melalui integrasi etika digital dalam pembelajaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini merupakan kerja kolektif Catur Pusat Pendidikan—sekolah, orang tua, masyarakat, dan media.

“Kita ingin setiap anak yang melangkah ke sekolah memasuki ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan martabatnya sebagai manusia,” ujarnya.

Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan mandat pembentukan Pokja daerah, pemerintah menargetkan budaya sekolah aman dan nyaman tidak sekadar menjadi slogan, melainkan sistem yang bekerja, terukur, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. she

You Might Also Like

Dr. Supari Sebut USM Hadir sebagai Motor Penggerak Peradaban Bangsa
Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Peringati HKN
Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Leluhur lewat Tradisi Sedekah Bumi dan Laut
26 WNI Terduga Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan
Polda Metro Kerahkan 2.366 Personel Amankan Acara Debat Capres
TAGGED:Budaya Sekolah Aman
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?