SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yogyakarta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, transparan, dan efisien pada industri depo peti kemas di wilayah Jawa Tengah, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Untuk itu diselenggarakan Forum Advokasi “Persaingan Usaha pada Industri Depo Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang” pada hari Kamis (5/11/2026), dengan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), serta media.
Kepala Kanwil VII KPPU, M. Hendry Setyawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor usaha ke pelabuhanan. “Regulator berperan dari sisi regulasi untuk kepastian hukum, dari sisi pelaku usaha, wajib taat hukum dengan mematuhi regulasi dan atau kebijakan yang ada” ujar Hendry.
Selain itu, menjadi ruang membangun pemahaman bersama terkait penyelenggaraan jasa depo peti kemas yang selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Depo peti kemas memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran arus barang melalui pelabuhan. Layanan yang diberikan meliputi penumpukan, penyimpanan, pemeriksaan, pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas. Arus peti kemas di Terminal Peti Kemas Semarang tumbuh positif, meningkat 15% dari 781.841 TEUs (2023) menjadi 895.904 TEUs (2024). Secara nasional, volume peti kemas memuncak hingga 19,78 juta TEUs pada tahun 2025.
Pertumbuhan positif ini perlu disikapi para pihak baik pelaku usaha, asosiasi, maupun regulator dengan hati-hati agar tidak memicu perilaku yang memicu praktik monopoli diantaranya penguasaan pasar, diskriminasi, ataupun penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position).
Permasalahan industri depo peti kemas saat ini menurutnya, adalah adanya kekosongan hukum (legal gap) akibat belum adanya pedoman penetapan jenis, struktur, dan golongan tariff sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 131 PM Perhubungan No 59 Tahun 2021.
”Kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera menetapkan pedoman perhitungan terkait jenis, struktur, dan golongan tariff guna menciptakan kepastian usaha yang selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat,” jelasnya.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Agung Pramono, ATD., MT., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan depo peti kemas memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas logistik, transportasi, serta perdagangan, baik domestik maupun internasional.
Menurutnya, depo peti kemas tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penumpukan kontainer, tetapi juga mencakup kegiatan pemeliharaan, perawatan, serta pelayanan yang menjadi bagian penting dari rantai distribusi barang, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki perhatian terhadap perkembangan jumlah dan kapasitas usaha depo peti kemas. Hal tersebut diperlukan agar pertumbuhan usaha sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan kapasitas infrastruktur yang tersedia.
Agung juga menyoroti pentingnya kepastian legalitas usaha, kesesuaian kegiatan operasional dengan perizinan yang dimiliki, serta kelengkapan dokumen dan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aspek tata ruang, kesesuaian pemanfaatan lahan, kondisi fasilitas operasional, hingga dampak kegiatan depo terhadap lingkungan sekitar, pergerakan kendaraan, dan keselamatan lalu lintas juga perlu menjadi perhatian.
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, menjelaskan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam industri depo peti kemas. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, terdapat persoalan pemahaman mengenai batasan kerja sama atau kesepakatan bersama antar-pelaku usaha. Kesepakatan yang dilakukan dengan alasan kepentingan bersama tetap perlu memperhatikan ketentuan persaingan usaha agar tidak berpotensi menimbulkan praktik yang dilarang.
Selain itu, KPPU juga menyoroti kebutuhan pengaturan mengenai struktur jenis golongan dan mekanisme penetapan tarif dasar jasa terkait kegiatan depo peti kemas.
Maryunani menjelaskan, ketidakjelasan atau kekosongan pengaturan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku dan membuka ruang terjadinya perilaku usaha yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan sehat.
Mendesak Segera Disahkan
Sementara itu, Raymond Christopher, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Jawa Tengah dan DIY mengatakan, pihanya berharap agar regulasi mengenai pengaturan tarif depo kontainer segera disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut ditargetkan terbit pada Desember 2026 sebagai upaya mengendalikan tarif depo sekaligus menekan tingginya biaya logistik di Indonesia.
Raymond, mengatakan penyusunan regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap pembahasan di Bagian Hukum Kementerian Perhubungan. Penerbitan aturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan penetapan tarif depo kontainer.
Menurut Raymond, berdasarkan hasil analisis KPPU, Kementerian Perhubungan selaku regulator akan menindaklanjuti dengan menerbitkan regulasi yang mengatur jenis, struktur, serta golongan tarif depo.
“Saat ini prosesnya sudah berada di Bagian Hukum Kementerian Perhubungan. Direncanakan pada Desember 2026 ini peraturan menterinya bisa keluar,” ujar Raymond.
Hadir juga Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Yogyakarta, Kamal Barok dan Analis Kebijakan KPPU RI, Agus Rachmadi. she



