By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Lewat Aplikasi SALAMAN dan Budaya SUMEH, 74% Layanan Kemenag Semarang Selesai dalam 3 Hari
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lewat Aplikasi SALAMAN dan Budaya SUMEH, 74% Layanan Kemenag Semarang Selesai dalam 3 Hari

Jatengdaily.com
Published: 4 November 2026 16:20
Share
Forum Komunikasi Publik (FKP) Tahun 2026 digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Semarang, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Muhtasit, S.Ag., M.Pd. Adapun paparan materi disampaikan Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang, H. Dony Aldise Harahap, S.Kom., MAp. Foto: Dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah, cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh umat beragama.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui standardisasi 71 jenis layanan publik di sembilan satuan kerja, optimalisasi layanan digital, serta internalisasi budaya pelayanan SUMEH (Senyum, Unggul, Melayani, Empati, Harmoni).

​Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Semarang, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Muhtasit, S.Ag., M.Pd. Adapun paparan materi utama disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang, H. Dony Aldise Harahap, S.Kom., MAp.

​Dalam sambutan pembukaannya, Muhtasit menegaskan bahwa Kemenag harus mampu menjadi playmaker dalam pelayanan publik dengan merangkul seluruh elemen masyarakat dan organisasi keagamaan.

​”Kemenag tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diperlukan kolaborasi erat dengan berbagai lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta berbagai majelis dan wadah keagamaan lainnya,” ujar Muhtasit.

​Pelayanan Inklusif Lintas Agama dan Digitalisasi KUA

​Dalam arahannya, Muhtasit menginstruksikan seluruh unit pelayanan di lingkungan Kemenag Kota Semarang untuk memberikan layanan secara optimal dan berkeadilan.

Pelayanan tersebut mencakup bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, zakat dan wakaf (Zawa), bimbingan masyarakat Islam, hingga pelayanan keagamaan untuk umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

​Salah satu fokus utama pembenahan adalah pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam administrasi pernikahan. Melalui sistem digital yang terintegrasi, masyarakat kini dapat mengakses informasi secara transparan dan mandiri dari mana saja.

Layanan digital ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperoleh informasi persyaratan dokumen, alur dan tahapan pengajuan, hingga rincian biaya atau tarif PNBP resmi yang berlaku.

​Muhtasit juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjalankan prosedur secara lurus sesuai dengan ketentuan dan tidak melompati tahapan administrasi demi menjaga integritas.

​71 Layanan Publik Distandardisasi, Mayoritas Selesai dalam 3 Hari

​Dalam sesi paparan materi, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang, H. Dony Aldise Harahap, S.Kom., MAp., menyampaikan hasil penyusunan standar pelayanan terhadap 71 jenis layanan yang tersebar di sembilan satuan kerja.

​Sebaran layanan tersebut meliputi:

  • ​Bimas Islam (14 layanan),
  • ​Kantor Urusan Agama/KUA (10 layanan),
  • ​Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/PD Pontren (10 layanan),
  • ​Seksi Pendidikan Madrasah/Pendma (9 layanan),
  • ​Penyelenggara Zakat dan Wakaf/Zawa (7 layanan),
  • ​Penyelenggara Kristen (7 layanan),
  • ​Sekretariat (6 layanan),
  • ​Seksi Pendidikan Agama Islam/PAI (5 layanan), dan
  • ​Penyelenggara Katolik (3 layanan).

​Dari keseluruhan program standardisasi ini, sebanyak 53 layanan (74,6 persen) ditargetkan selesai maksimal dalam waktu tiga hari kerja. Bahkan, 17 layanan di antaranya kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari kerja (one-day service).

​Sementara itu, hanya ada dua layanan yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja akibat memerlukan survei lapangan serta verifikasi keuangan mendalam, yakni pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses tukar guling tanah wakaf. Kepastian alur, waktu, dan biaya ini diharapkan memberikan ketenangan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

​SALAMAN: Layanan Digital 24 Jam Tanpa Antre

​Guna memangkas birokrasi tatap muka dan antrean fisik, Dony Aldise Harahap menjelaskan bahwa Kemenag Kota Semarang terus mengoptimalkan aplikasi SALAMAN (Sistem Digital Layanan Aktif Kemenag Kota Semarang).

Inovasi berbasis WhatsApp Bot ini dirancang agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dan mengajukan berkas secara daring selama 24 jam penuh.

​Berdasarkan data evaluasi periode April hingga Oktober 2026, aplikasi SALAMAN telah sukses memproses 869 permohonan, yang terdiri atas 776 permohonan layanan dan 93 aduan masyarakat.

Akses tertinggi tercatat pada bulan Mei dengan 291 layanan, dan mengalami penurunan hingga 69 akses pada Oktober seiring dengan terselesaikannya berbagai kebutuhan musiman masyarakat. Kategori Bimas Islam dan KUA sejauh ini menjadi layanan yang paling banyak diakses oleh publik dengan kontribusi mencapai 35,6 persen.

​Ke depan, Kemenag Kota Semarang akan memperluas sosialisasi penggunaan SALAMAN melalui pemasangan QR Code di seluruh KUA dan madrasah, memperkuat kecepatan respons aduan, serta mengenalkan fitur-fiturnya ke berbagai komunitas keagamaan.

​Dony menambahkan, sistem SALAMAN akan terus diperbarui secara berkala agar menyesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi kementerian, termasuk penyesuaian regulasi pascapemisahan kelembagaan haji agar informasi yang diterima masyarakat tetap valid dan akurat.

​Jaminan Pelayanan Transparan dan Bebas Pungli

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, Kemenag Kota Semarang secara resmi menerbitkan Maklumat Pelayanan dengan prinsip akuntabel, ramah, adil, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

​Ada lima poin utama maklumat yang dijamin oleh Kemenag Kota Semarang:

  1. ​Memberikan tanda terima berkas secara resmi kepada pemohon dan menjelaskan kekurangan dokumen secara transparan jika ada berkas yang belum lengkap.
  2. ​Menanggapi aduan masyarakat maksimal dalam tiga hari kerja dengan target penyelesaian total maksimal 14 hari kerja.
  3. ​Tidak mengenakan biaya tambahan apa pun di luar tarif PNBP resmi yang diatur undang-undang.
  4. ​Menjamin keamanan serta kerahasiaan seluruh data pribadi pengguna layanan.
  5. ​Mengukur dan memublikasikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara berkala minimal setiap satu semester guna menjaga konsistensi mutu pelayanan berkarakter SUMEH.

​Melalui forum tersebut, Kemenag Kota Semarang berharap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

​”Kolaborasi ini tidak boleh kendor dan tidak boleh patah semangat. Harus terus dilakukan sampai kapan pun. Apa yang kita nikmati hari ini merupakan hasil dari apa yang ditanam oleh generasi sebelumnya. Karena itu, jangan sampai estafet kebaikan ini terputus untuk generasi mendatang,” pungkas Muhtasit.

​Acara FKP 2026 tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengurus Baznas Kota Semarang, PCNU, Muhammadiyah, LDII, FKPP, para pengurus pondok pesantren, jajaran pejabat Kemenag, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, perwakilan Pengawas Madrasah dan PAI, guru pendidikan agama, penyuluh lintas agama, pengguna layanan, serta insan media massa. St

You Might Also Like

Yoga Dewa Brahma Terpilih jadi Ketua DPD KNTI Kab. Pekalongan
KPU Catat 23 Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024
Laporan Keuangan Telkom 2025, Total Shareholder Return 35,7%
Mahasiswa Unissula Wakil Resmi Indonesia di Konferensi PBB
Polda Jateng Proses Pidana 221 Kasus dan 350 Pelaku Perjudian Sepanjang Tahun 2023
TAGGED:74% Layanan Kemenag SemarangLewat AplikasiSALAMAN dan Budaya SUMEHSelesai dalam 3 Hari
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?