Oleh: Umar Ma’ruf Al Qodri
FENOMENA LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) marak menjadi perbincangan publik. Kehadirannya di ruang sosial, media massa, dan media sosial memunculkan perdebatan antara kelompok yang mengedepankan kebebasan individu dan kelompok yang berpandangan bahwa perilaku seksual tertentu bertentangan dengan norma agama, budaya, serta nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Perdebatan tersebut tidak jarang berkembang menjadi polemik mengenai hak asasi manusia, moralitas, bahkan batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan warganya.
Dalam konteks Indonesia, persoalan LGBT menarik dikaji dari perspektif hukum. Apakah hukum positif kita memberikan pengakuan terhadap LGBT? Apakah terdapat perilaku yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana? Bagaimana pula pandangan hukum Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap fenomena tersebut?
Bagaimana Hukum Positif Indonesia Mengaturnya?
Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan antara orientasi seksual, identitas gender, dan perilaku seksual. Lesbian, gay, dan biseksual berkaitan dengan orientasi seksual, sedangkan transgender berkaitan dengan identitas gender.
Pembedaan ini penting karena hukum tidak serta-merta menjadikan identitas atau orientasi seseorang sebagai tindak pidana.
Dalam perspektif hukum pidana, Indonesia telah memiliki KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 414 mengatur perbuatan cabul terhadap orang lain, baik yang berbeda maupun sama jenis kelaminnya, dalam keadaan tertentu, antara lain dilakukan di depan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi.
Pasal 415 mengatur perbuatan cabul terhadap anak. Dengan demikian, KUHP tidak memidana seseorang semata-mata karena orientasi seksualnya, melainkan mengatur perbuatan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana.
Perlindungan anak juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016. Pasal 76E memberikan larangan terhadap kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, dan bujukan kepada anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ketentuan ini menegaskan kewajiban negara melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Sementara itu, Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Rumusan tersebut menempatkan perkawinan dalam hukum nasional sebagai institusi antara laki-laki dan perempuan.
Artinya, hukum perkawinan Indonesia tidak memberikan dasar pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis.
Bagaimana Hukum Islam dan MUI Memandangnya?
Dalam perspektif Islam, hubungan seksual ditempatkan dalam ikatan perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Perilaku homoseksual, khususnya hubungan seksual sesama jenis, dipandang sebagai perbuatan yang dilarang.
Landasan yang sering dikemukakan adalah kisah kaum Nabi Luth dalam QS. Al-A’raf ayat 80–84 dan QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166.
Pandangan tersebut juga tercermin dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut menetapkan bahwa aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram.
MUI juga memberikan perhatian terhadap larangan sodomi dan pencabulan serta mendorong pemerintah agar tidak melegalkan perkawinan sesama jenis.
Meskipun demikian, perlu dibedakan antara kecenderungan atau orientasi seksual dengan tindakan seksual. Penilaian keagamaan terhadap suatu perbuatan tidak serta-merta menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau merendahkan martabat seseorang.
Selain itu, fatwa MUI merupakan pedoman keagamaan, bukan peraturan perundang-undangan yang secara langsung menjadi dasar pemidanaan.
Urgensi Pengaturan Pencegahan dan Penanggulangan LGBT
Meskipun hukum positif telah mengatur sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan dan perlindungan anak, masih terdapat ruang pengaturan yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual LGBT.
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memungkinkan penyebaran berbagai gagasan, kampanye, dan konten berlangsung secara luas, termasuk menjangkau anak-anak dan generasi muda.
Persoalan ini menjadi salah satu perhatian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan pada 24–26 Juli 2026. Melalui rekomendasi dalam Taujihat Amanat KUII VIII, kongres mendorong langkah konkret pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual LGBT melalui pendekatan komprehensif yang berlandaskan nilai agama Islam, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan.
KUII juga mendesak Presiden bersama DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau LGBT.
Menurut saya, rekomendasi tersebut patut didukung dan ditindaklanjuti. Negara tidak cukup hanya mengatur perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga perlu membangun sistem pencegahan dan penanggulangan yang terencana. Karena itu, penyusunan naskah akademik dan RUU menjadi penting sebagai landasan ilmiah dan yuridis pembentukan regulasi tersebut.
Pengaturannya perlu mencakup bentuk tindakan yang dilarang, termasuk aktivitas promosi yang secara konkret bertentangan dengan ketentuan hukum, dengan tetap membedakannya dari penelitian ilmiah, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberian bantuan hukum. Rumusan tindak pidana harus jelas agar tidak mengkriminalisasi seseorang hanya karena identitas atau orientasi seksualnya.
Peran MUI Daerah dalam Menindaklanjuti Rekomendasi KUII VIII
Rekomendasi KUII VIII semestinya tidak berhenti sebagai dokumen kongres, tetapi perlu ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran MUI, termasuk di tingkat daerah.
Dalam konteks ini, Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Sabtu–Ahad, 17–18 Oktober 2026, menjadi momentum strategis untuk menyatakan dukungan sekaligus merumuskan langkah konkret menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
MUI Jawa Tengah hendaknya memasukkan agenda pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual LGBT sebagai salah satu perhatian dalam program kerjanya. Dukungan dapat diwujudkan melalui penguatan dakwah dan edukasi masyarakat, perlindungan keluarga dan generasi muda, kajian akademik, serta penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan demikian, MUI tidak hanya menyampaikan sikap keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Menegakkan Norma Tanpa Kehilangan Kemanusiaan
Fenomena LGBT menghadirkan persoalan yang tidak sederhana bagi masyarakat Indonesia. Hukum positif telah memberikan batasan mengenai perkawinan, kesusilaan, dan perlindungan anak.
Sementara itu, hukum Islam dan pandangan MUI memberikan landasan keagamaan mengenai perilaku seksual yang dibenarkan dan dilarang.
Karena itu, negara perlu hadir melalui pengaturan hukum yang jelas dan proporsional. Mendukung rekomendasi KUII VIII merupakan bagian dari ikhtiar menjaga nilai agama, moralitas, keluarga, dan perlindungan generasi muda.
Namun, penegakan norma harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Menolak suatu perilaku tidak berarti membenarkan kekerasan terhadap pelakunya. Pada akhirnya, hukum harus mampu menjaga nilai-nilai masyarakat sekaligus menjamin martabat setiap manusia.
Penulis: Dr. H. Umar Ma’ruf Al Qodri, SH., Sp.N., M.Hum.
Dosen FH UNISSULA; Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jateng; Ketua Majelis Hukum & HAM MW KAHMI Jateng; Dewan Pakar Badan Penasihatan Pembinaan & Pelestarian Perkawinan (BP4) Jateng. Jatengdaily.com



