By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Lulus Sangat Memuaskan, Bedah Risiko Hukum Pemanfaatan AI dalam Rekam Medis, Lakhmudien Raih Doktor di Untag
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Lulus Sangat Memuaskan, Bedah Risiko Hukum Pemanfaatan AI dalam Rekam Medis, Lakhmudien Raih Doktor di Untag

Jatengdaily.com
Published: 23 Oktober 2026 16:35
Share
Lakhmudien, SKM, M.Kes., Direktur Politeknik Rukun Abdi Luhur Kudus, Jawa Tengah, yang berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Foto: Dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily .com) – Penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam pendokumentasian klinis pada Rekam Medis Elektronik (RME) belum diimbangi regulasi yang secara komprehensif menjamin perlindungan hukum bagi dokter.

Kesenjangan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam pembagian tanggung jawab ketika terjadi kesalahan dalam penggunaan teknologi AI.

Persoalan itu menjadi fokus disertasi Lakhmudien, SKM, M.Kes., Direktur Politeknik Rukun Abdi Luhur Kudus, Jawa Tengah, yang berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, yang terakreditasi Unggul.

Melalui disertasi berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Dokter dalam Penggunaan Kecerdasan Artifisial untuk Pendokumentasian Klinis pada Rekam Medis Elektronik”, Lakhmudien dinyatakan lulus sebagai doktor ke-176 dengan predikat sangat memuaskan.

Ia meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,89 setelah menempuh studi selama 5 tahun, 11 bulan, 15 hari.

Dalam penelitiannya, Lakhmudien mengidentifikasi adanya kesenjangan norma (normative gap) dalam pengaturan penggunaan AI untuk pendokumentasian klinis. Sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dinilai belum secara eksplisit dan komprehensif mengatur aspek tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter dalam penggunaan AI pada pendokumentasian klinis RME belum sepenuhnya mewujudkan keadilan.

Salah satu persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan pembebanan tanggung jawab yang tidak proporsional antara dokter dan pihak lain yang terlibat dalam penggunaan teknologi tersebut.

Rumuskan Lima Pilar Regulasi Berkeadilan
Untuk menjawab persoalan tersebut, Lakhmudien menawarkan konsep regulasi yang ideal, berkeadilan, dan responsif guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi dokter.

Konsep tersebut mencakup lima aspek utama.

Pertama, pengakuan eksplisit terhadap kedudukan hukum AI sebagai alat bantu profesional, bukan sebagai pengganti subjek hukum.

Kedua, pembagian tanggung jawab secara proporsional antara dokter, rumah sakit, dan pengembang AI melalui kerangka tanggung jawab bersama (shared liability framework).

Ketiga, perlindungan hukum preventif melalui penetapan standar teknis dan prosedur validasi yang wajib dipenuhi sebelum AI digunakan dalam praktik klinis.

Keempat, kewajiban transparansi algoritma serta penerapan sistem jejak audit (audit trail) untuk memastikan proses penggunaan AI dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Kelima, perlindungan hukum represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hak yang adil apabila terjadi permasalahan dalam penggunaan AI.

Menurut Lakhmudien, konsep regulasi tersebut perlu dibangun dengan berlandaskan teori keadilan John Rawls, teori kepastian hukum Hans Kelsen, dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon.

Ketiga landasan teoretis itu digunakan untuk merumuskan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan pembagian tanggung jawab, dan jaminan perlindungan bagi dokter dalam pemanfaatan teknologi AI.

Ditetapkan Lulus dalam Ujian Terbuka
Kelulusan Lakhmudien ditetapkan dalam ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Dr. Edi Pranoto, SH, M.Hum., selaku ko-promotor sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, setelah melalui musyawarah bersama dewan penguji.

Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, M.Hum., selaku promotor sekaligus Ketua PSHPD; Prof. Dr. Yulies Tiena Masriani, SH, M.Hum., M.Kn.; Dr. R.R. Widyarini Indriasti Winarni, SH, M.Hum.; dan Dr. Mariyam, SH, MH. serta Dr. Bambang Joyo Supeno, SH, MHum. Adapun penguji eksternal adalah Dr. dr. Elly Wijaya Nursyam, Sp.PD, FINASIM, M.Kes., MM.

Penelitian Lakhmudien diharapkan dapat menjadi landasan akademik bagi pengembangan regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi AI di bidang kesehatan.

Dengan pengaturan yang lebih jelas dan proporsional, pemanfaatan AI dalam pendokumentasian klinis diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi dokter. St

You Might Also Like

Fakultas Teknik Undip Mantapkan Langkah Internasionalisasi melalui Kerja Sama dengan Jepang
Wali Kota Agustina Siapkan Generasi ASN Masa Depan, 297 PNS Baru Jadi Penggerak Pelayanan Kota Semarang yang Semakin Hebat
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di SD
Sekolah Vokasi Undip Perkuat Jaringan Gandeng Dua Asosiasi dan Dua Perguruan Tinggi
Konferensi ICCDA Promosikan Pengembangan Lingkungan Berkelanjutan
TAGGED:Bedah Risiko Hukum Pemanfaatan AIdalam Rekam MedisLakhmudien Raih Doktor di UntagLulus Sangat Memuaskan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?