SEMARANG (Jatengdaily .com) – Penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam pendokumentasian klinis pada Rekam Medis Elektronik (RME) belum diimbangi regulasi yang secara komprehensif menjamin perlindungan hukum bagi dokter.
Kesenjangan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam pembagian tanggung jawab ketika terjadi kesalahan dalam penggunaan teknologi AI.
Persoalan itu menjadi fokus disertasi Lakhmudien, SKM, M.Kes., Direktur Politeknik Rukun Abdi Luhur Kudus, Jawa Tengah, yang berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, yang terakreditasi Unggul.
Melalui disertasi berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Dokter dalam Penggunaan Kecerdasan Artifisial untuk Pendokumentasian Klinis pada Rekam Medis Elektronik”, Lakhmudien dinyatakan lulus sebagai doktor ke-176 dengan predikat sangat memuaskan.
Ia meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,89 setelah menempuh studi selama 5 tahun, 11 bulan, 15 hari.
Dalam penelitiannya, Lakhmudien mengidentifikasi adanya kesenjangan norma (normative gap) dalam pengaturan penggunaan AI untuk pendokumentasian klinis. Sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dinilai belum secara eksplisit dan komprehensif mengatur aspek tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter dalam penggunaan AI pada pendokumentasian klinis RME belum sepenuhnya mewujudkan keadilan.
Salah satu persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan pembebanan tanggung jawab yang tidak proporsional antara dokter dan pihak lain yang terlibat dalam penggunaan teknologi tersebut.
Rumuskan Lima Pilar Regulasi Berkeadilan
Untuk menjawab persoalan tersebut, Lakhmudien menawarkan konsep regulasi yang ideal, berkeadilan, dan responsif guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi dokter.
Konsep tersebut mencakup lima aspek utama.
Pertama, pengakuan eksplisit terhadap kedudukan hukum AI sebagai alat bantu profesional, bukan sebagai pengganti subjek hukum.
Kedua, pembagian tanggung jawab secara proporsional antara dokter, rumah sakit, dan pengembang AI melalui kerangka tanggung jawab bersama (shared liability framework).
Ketiga, perlindungan hukum preventif melalui penetapan standar teknis dan prosedur validasi yang wajib dipenuhi sebelum AI digunakan dalam praktik klinis.
Keempat, kewajiban transparansi algoritma serta penerapan sistem jejak audit (audit trail) untuk memastikan proses penggunaan AI dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Kelima, perlindungan hukum represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hak yang adil apabila terjadi permasalahan dalam penggunaan AI.
Menurut Lakhmudien, konsep regulasi tersebut perlu dibangun dengan berlandaskan teori keadilan John Rawls, teori kepastian hukum Hans Kelsen, dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon.
Ketiga landasan teoretis itu digunakan untuk merumuskan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan pembagian tanggung jawab, dan jaminan perlindungan bagi dokter dalam pemanfaatan teknologi AI.
Ditetapkan Lulus dalam Ujian Terbuka
Kelulusan Lakhmudien ditetapkan dalam ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Dr. Edi Pranoto, SH, M.Hum., selaku ko-promotor sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, setelah melalui musyawarah bersama dewan penguji.
Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, M.Hum., selaku promotor sekaligus Ketua PSHPD; Prof. Dr. Yulies Tiena Masriani, SH, M.Hum., M.Kn.; Dr. R.R. Widyarini Indriasti Winarni, SH, M.Hum.; dan Dr. Mariyam, SH, MH. serta Dr. Bambang Joyo Supeno, SH, MHum. Adapun penguji eksternal adalah Dr. dr. Elly Wijaya Nursyam, Sp.PD, FINASIM, M.Kes., MM.
Penelitian Lakhmudien diharapkan dapat menjadi landasan akademik bagi pengembangan regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi AI di bidang kesehatan.
Dengan pengaturan yang lebih jelas dan proporsional, pemanfaatan AI dalam pendokumentasian klinis diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi dokter. St



