SEMARANG (Jatengdaily.com)– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius yang dihadapi bangsa dan negara.
Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi keynote speaker LICS (Legal International Conference and Studies) 2026 and Call for Papers-Proceedings, Kamis (30/7/2026) yang digelar Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kamis (30/7/2026) di Auditorium Unissula.
Konferensi internasional bertema “Combating Human Trafficking and Enhancing Protection of Women and Children” atau “Memerangi Perdagangan Orang dan Meningkatkan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak” tersebut juga ahdir nara sumber dari sejumlah negara. Juga menghadirkan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo (secara online)
Didampingi Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H. serta Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H Prof Yusril mengatakan, perdagangan orang tidak hanya terjadi melalui jaringan lintas negara, tetapi juga berlangsung secara domestik di dalam negeri. Para korban kerap diiming-imingi pekerjaan dengan penghasilan menarik, kemudian dibawa ke daerah atau negara lain untuk dieksploitasi.
“Perdagangan orang merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita. Bukan hanya perdagangan orang lintas negara, tetapi juga perdagangan orang secara domestik di dalam negeri,” ujarnya.
Ia mengatakan, korban perdagangan orang sering kali tidak memperoleh gaji sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan, sebagian mengalami nasib tragis, seperti menjadi korban eksploitasi seksual, kerja paksa, penyekapan, kekerasan, hingga berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi.
Menurut Yusril, kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat rentan terjebak dalam praktik perdagangan orang. Kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian orang mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang terlihat menjanjikan, tetapi ternyata menjadi jebakan.
“Karena keterkaitannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan, kasus-kasus seperti ini terus terjadi di tengah masyarakat,” katanya.
Pemerintah, lanjut Yusril, telah memiliki perangkat hukum untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional terkait pemberantasan perdagangan orang, memiliki protokol perlindungan, serta menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk melalui kesepakatan di kawasan ASEAN.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga terus memperkuat langkah preventif atau pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta berbagai modus perdagangan orang.
“Usaha preventif dari pemerintah untuk mencegah TPPO yang pertama adalah melalui orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan para ulama, dengan melakukan proses sosialisasi, penyadaran, dan pencegahan,” jelasnya.
Yusril menekankan bahwa pencegahan perdagangan orang tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan dalam memberikan pemahaman dan perlindungan kepada kelompok yang rentan menjadi korban.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Sebelum menerima tawaran kerja, perlu dipastikan identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, tujuan dan lokasi kerja, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban pekerja, serta adanya perjanjian kerja yang jelas.
“Jangan begitu mudah melepas anak dan anggota keluarga untuk bekerja di tempat lain apabila pihak yang menawarkan pekerjaan tidak jelas, tujuannya tidak jelas, dan tidak ada perjanjian yang jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kesulitan memperoleh pekerjaan tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan keamanan dan perlindungan bagi anggota keluarga, terutama perempuan dan anak yang rentan menjadi korban perdagangan orang. “Jangan karena kesulitan mencari pekerjaan, kemudian keluarga kita, terutama anak-anak dan perempuan, menjadi korban perdagangan orang,” ujarnya.
Eksploitasi
Yusril juga menyinggung sejumlah kasus warga negara Indonesia yang terjebak dalam praktik kejahatan daring di luar negeri, termasuk di Filipina dan Kamboja. Sebagian korban awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan, tetapi kemudian mengalami tekanan, penyekapan, eksploitasi, hingga dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain itu, sejumlah pekerja migran Indonesia di berbagai negara juga mengalami persoalan serupa. Mereka dijanjikan pekerjaan dan penghasilan tertentu, tetapi setelah tiba di negara tujuan justru tidak menerima gaji sesuai kesepakatan, mengalami penyiksaan, penyekapan, pelecehan seksual, atau bentuk kekerasan lainnya.
Yusril menambahkan, dalam beberapa kasus, tindak pidana perdagangan orang juga dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gaji yang seharusnya diterima pekerja dapat diambil oleh agen atau pihak tertentu, kemudian dialirkan ke dalam sistem keuangan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
“Karena itu, bukan hanya TPPO yang harus ditangani, tetapi juga tindak pidana pencucian uang apabila terdapat aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan,” katanya.
Apabila perdagangan orang telah terjadi, pemerintah akan melakukan langkah pemulihan terhadap korban serta penegakan hukum terhadap pelaku. Penanganan tersebut juga membutuhkan kerja sama dengan negara lain karena banyak kasus perdagangan orang melibatkan jaringan lintas batas.
Yusril berharap seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan agar perempuan dan anak tidak menjadi korban. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat. she



