SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mubarok, SKM., MM., berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Perkawinan di Bawah Umur yang Berkeadilan”.
Ujian terbuka promosi doktor tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang telah terakreditasi Unggul.
Mubarok dinyatakan sebagai doktor ke-180 PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00. Prestasi tersebut diraih dalam masa studi selama 2 tahun, 6 bulan, dan 3 hari.
Dewan penguji dalam ujian terbuka tersebut terdiri atas Dr. Edi Pranoto, SH., MHum., selaku ketua sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum, dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., MHum., selaku sekretaris sidang sekaligus Ketua PSHPD.
Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Setyowati, SH., MH., dengan Prof. Dr. Yulistina Masriyani, SH., MKn., MHum., sebagai ko-promotor.
Adapun anggota dewan penguji lainnya adalah Dr. Budi Prasetyo, SH., MHum., dan Dr. Sri Purwaningsih, SH., MHum. Sementara itu, penguji eksternal adalah Prof. Abu Hapsin, MA., PhD.
Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Anak
Dalam pemaparan hasil penelitiannya, Mubarok menjelaskan bahwa pengaturan batas usia perkawinan di Indonesia terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.
Namun, Pasal 7 ayat (2) membuka kemungkinan pemberian dispensasi kawin oleh pengadilan apabila terdapat alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Menurut Mubarok, mekanisme dispensasi kawin tersebut masih menyisakan persoalan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak. Ketentuan mengenai alasan sangat mendesak belum memberikan tolok ukur yang cukup terperinci sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pertimbangan dan putusan pengadilan.
Hasil penelitiannya juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur, antara lain rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, kehamilan yang tidak diinginkan, serta pemahaman terhadap adat dan agama.
Tingginya permohonan dispensasi kawin juga menjadi perhatian karena dalam kondisi tertentu dapat mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak.
Tekanan ekonomi, lanjutnya, turut mendorong sebagian orang tua menikahkan anak dengan harapan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan di bawah umur tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.
Usulan Rekonstruksi Pengaturan Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, Mubarok menilai perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan perlindungan hukum terhadap perkawinan di bawah umur agar lebih berkeadilan dan mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak anak.
Salah satu persoalan yang menja
di perhatian adalah belum dirumuskannya secara terperinci tolok ukur objektif mengenai alasan sangat mendesak untuk mengajukan dispensasi kawin.
Padahal, penetapan dispensasi seharusnya mempertimbangkan kondisi konkret calon mempelai, perlindungan hak anak, serta dampak perkawinan terhadap masa depan mereka.
Mubarok mengusulkan agar pemberian dispensasi kawin didasarkan pada kriteria yang lebih jelas, terukur, dan objektif, dengan mempertimbangkan aspek agama, psikologis, medis, serta bukti pendukung yang memadai.
Dengan demikian, dispensasi tidak semata-mata menjadi jalan untuk melegalkan perkawinan di bawah umur, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pengecualian yang diterapkan secara hati-hati.
Lebih lanjut, ia mengusulkan penambahan ketentuan dalam Pasal 7, yakni ayat (5), yang mewajibkan pendampingan tenaga ahli medis dan psikologis dalam setiap persidangan permohonan dispensasi kawin. Usulan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dasar pertimbangan hakim melalui penilaian profesional terhadap kondisi dan kepentingan anak.
Melalui rekonstruksi tersebut, Mubarok berharap pengaturan hukum mengenai perkawinan di bawah umur dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif.
Perlindungan terhadap anak diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur hukum, tetapi juga menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta memiliki masa depan yang lebih baik. St



