By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MUI Jateng Keluarkan Fatwa Nisab Zakat Profesi Terkini
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Nisab Zakat Profesi Terkini

Last updated: 5 Maret 2026 15:10 15:10
Jatengdaily.com
Published: 5 Maret 2026 15:10
Share
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, MSi menandatangani fatwa tentang nisab zakat penghasilan dan profesi didampigi para pengurus.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan keputusan fatwa tentang nisab zakat penghasilan dan profesi. Dalam fatwa ini standar yang digunakan bukan lagi harga emas di pasaran, melainkan hasil pertanian dan peternakan.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Darodji MSi, didampingi Sekum Drs KH Mihyidin, MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa, Lc, MA, Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Izzuddin, MAg dan sejumlah pengurus menegaskan hal tersebut kepada pers, Kamis (5/3/2026).

Lahirnya Fatwa nomor Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026
Tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi ini, setelah fatwa Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 yang menggunakan standar emas 85 gram memerlukan pengkajian ulang, disebabkan harganya melonjak tinggi dan berpotensi fluktuatif.Selain itu, saat ini emas tidak lagi menjadi alat tukar murni.

MUI Jawa Tengah menilai, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi, dalam pengentasan kemiskinan cukup efektif dan kontributif, karenanya perlu ditingkatkan. Pelaksanaan zakat ini merupakan realisasi maqashid syari’ah dan maslahah ‘ammah dalam zakat.

Permasalahannya, akhir-akhir ini masyarakat banyak yang bertanya kepada MUI Jawa Tengah, termasuk Baznas Jawa Tengah, yang meminta MUI Jawa Tengah agar mengeluarkan fatwa, berkaitan standar nisab zakat penghasilan dan profesi, terkait harga emas yang melonjak tinggi.

Berdasarkan serangkaian hal tersebut MUI Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Fatwa tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi disesuaikan perkembangan keadaan.

Fatwa ini menegaskan, pada prinsipnya semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nisab senilai 40 ekor domba pertahun atau 520 Kg beras perbulan. Zakat penghasilan dan profesi tersebut dapat dikeluarkan pada saat menerima. Sedangkan kadar zakat penghasilan dan profesi sebesar 2,5 %.

Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc menambahkan, sebelum menetapkan fatwa, terlebih dulu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 23 Februari 2026, kemudian dilanjutkan pada 3 Maret 2026 M.
Sekretaris Umum Drs KH Muhyidin berharap, agar fatwa yang dalil-dalilnya telah komprehnsif ini dijadikan pedoman oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Tidak hanya sebatas Jawa Tengah, proivinsi lainpun dapat menggunakan,” jelasnya.Berikut ini sejumlah dalil Al-Qur’an, hadis dan pendapat para fuqoha terlait dengan zakat dengan standar bahan pertanian dan peternakan. .
Firman Allah SWT. antara lain :

a. Surat al-Baqarah (2) ayat 267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ … (البقرة/2 : 267)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS. al-Baqarah/2: 267).

b. Surat al-An’am (6) ayat 141
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الأنعام/6 : 141)
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. al An’am/6 : 141).
c. Surat at-Taubah (9) Ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا … (التوبة/9 : 103)).

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. al-Taubah/9: 103).

2. Dalil-dalil dari as-Sunnah :
عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: أنَّ النبي ﷺ بَعَثَ مُعاذًا إلى اليَمَنِ فذَكرَ الحديثَ, وفيه: أنَّ اللهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فيِ أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيائِهِمْ, فتُرَدُّ في فُقرائهم. (متفق عليه واللفظ للبخاري)

“Dari Ibn Abbas r.a sesungguhnya Nabi Muhamad SAW mengutus Muadz ke negeri Yaman perawi menyebutkan hadits di antara isi hadits tersebut, sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka (penduduk Yaman) zakat pada harta mereka yang dipungut dari orang kayanya dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka” (Muttafaq Alaih, lafadz dari Bukhari).
عَنْ أَبِي البُخْترُيِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلم قال (إِنَّا كُنَّا اِحْتَجْنَا فَاسْتَسْلَفْنَا العّبَّاسَ صَدَقَةَ عَامَيْنِ)

“Diriwayatkan dari Abi Al-Bukhturi dari Ali, bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya kami sangat membutuhkan (barang) maka kami meminta kepada Al-Abbas agar membayarkan zakatnya untuk dua tahun (yang akan datang). Keterangan : pembayaran zakat boleh dikeluarkan setiap bulan atau sesuai kebutuhan”.

3. Dalil dari Pendapat Fuqaha
a. Syekh Abu Syuja’ di dalam Kitab al-Ghayah al-Taqrib halaman 16
تَجِبُ الزّكاةُ فيِ خمسَةِ أشْيَاءَ وَهِيَ: الـمَوَاشِي وَالأثْمانُ والزُّرُوعُ والثِّمَاُر وعُرُوْضُ التِّجَارَةِ

“Zakat diwajibkan pada 5 macam harta, yaitu hewan ternak, mata uang, tanaman, buah-buahan, dan harta dagangan”.
b. Dr. Musa Syahin Lasin, Fathul Mun’im
وَأَمَّا نِصَابُ الذَّهَبِ فَلَمْ يَرِدْ فِي أَحَادِيْثِ البَابِ وَلاَ فِي الأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ، (فتح المنعم: 4/282)

“Adapun nisab emas tidak tersebut dalam hadits-hadits tentang bab (nisab zakat) tidak pula dalam hadits-hadits shohih”.

c. Syekh Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
لاَ يُمْكِنُ تَغْيِيْرُ النِّصَابِ مَا دَامَ الذَّهَبُ مُحْتَفِظًا بِقِيْمَتِهِ النِّسْبِيَّةِ. وَلَوْ فُرِضَ أَنَّ الذَّهَبَ تَدَهْوَرَتْ قِيْمَتُهُ تَدَهْوُرًا كَبِيْراً مُؤَثِّراً، وَلَمْ يَعُدْ النِّصَابُ مِنْهُ مُمَثِّلاً للِحَدِّ الأَدْنَى مِنَ الغَنِىِّ الـمُوْجِبِ لِلزّكاَةِ، -فَقَدْ بَحَثْنَا هَذاَ الأَمْرَ-، وَقُلْنَا: إِنَّنَا يُمْكِنُ أَنْ نَلْجَأَ إِلَى النِّصَابِ الحَيَوَانِي لِنَتَّخِذَ مِنْهُ أَسَاسَ النِّصَابِ، مِثْلَ خَمْسٍ مِنَ الِإبِلِ، أَوْ أَرْبَعِيْنَ مِنَ الغَنَمِ، فَهَذَانِ هُمَا النِّصَابَانِ الـمُتَّفَقُ عَلَيْهِمَا، (موقع سماحة الشيخ يوسف القرضاوي)

“Tidak mungkin mengubah nisab (zakat profesi berdasarkan emas) selagi emas masih stabil nilai relatifnya. Namun, andai saja emas mengalami fluktuasi yang signifikan dan substansial, dan nisab menggunakan emas tidak lagi menjadi representasi batas minimal orang kaya yang wajib zakat, maka (sebagaimana) yang telah kami kaji, kami menyimpulkan bahwa kita dapat beralih menggunakan nisab hewan sebagai standar zakat. Misalnya, lima ekor unta atau empat puluh ekor domba. Dua-duanya adalah nisab yang disepakati ulama”.

d. Syekh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily di dalam Kitab al-Fiqh al-Islāmy wa Adillatuhu juz. 3 hal. 1949
وَيُمْكِنُ القَوْلُ بِوُجُوْبِ الزكاَةِ فِي ‌الماَلِ ‌الـمُسْتَفاَدِ بِمُجَرَّدِ ‌قَبْضِهِ، وَلَوْ لَمْ يَمْضِ عَلَيْهِ حَوْلٌ، أَخْذاً بِرَأيِ بَعْضِ الصَّحَابَةِ (ابن عباس وابن مسعود ومعاوية) وَبَعْضِ التَّابِعِيْنَ (الزهري والحسن البصري ومكحول) وَرَأْيِ عُمَرَ بنِ عبدِ العَزِيزْ،ِ والبَاقِر والصَّادق والنَّاصِر، ودَاوُد الظَّاهِرِي.
وَمِقْدَارُ الوَاجِبِ: هُوَ رُبُعُ العُشُرِ عَمَلاً بِعُمُوْمِ النُّصُوْصِ الَّتِي أَوْجَبَت الزكاَةَ فِي النُقُوْدِ وَهِيَ رُبُعُ العُشُرِ، سَوَاءٌ حَالَ عَلَيْهَا الحَوْلُ، أَمْ كَانَتْ مُسْتَفَادَةً.

“Adalah mungkin untuk mengatakan zakat wajib dikeluarkan terhadap Al-Mal Al-Mustafad (harta berkembang, harta yang baru diperoleh) di saat menerimanya sekalipun belum berlalu satu haul, karena berpegang kepada pendapat sebagian sahabat” (Ibn Abbas, Ibn Mas’ud dan Mu’awwiyah), sebagian tabi’in (al-Zuhry, Hasan al-Bashry dan Makhul), (pendapat Umar bin ‘Abdul Aziz, al-Baqir, al-Shadiq, Nashir dan Dawud al-Dhahiry).

Ukuran wajib zakatnya adalah 2,5 % mengikuti makna umum dari nash (hadis) yang mewajibkan zakat pada uang, yaitu 2,5 %. Baik sudah genap satu tahun atau harta yang baru diperoleh.

4. Dalil dari Kaidah Fiqhiyah
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ باِلـمَصْلَحَةِ (الأشباة والنظائر للسيوطي:1/220)
“Kebijakan imam (pemerintah) kepada rakyat digantungkan pada kemaslahatan”.
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَماً
“Hukum berlaku tergantung kepada ada dan tidak adanya dasar hukum (illat)”.
Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, I’lam Al-Muwaqqi’in
تَغُيُّرُ الفَتْوَى بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَالأَمْكِنَةِ وَالأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالعَوَائِدِ
“Fatwa dapat berubah karena perubahan waktu, lokasi, keadaan, niat adat kebiasaan” kata Kiai Fadlolan Musyaffa.

Dalam Fatwa ini, katanya, yang dimaksud dengan penghasilan dan profesi adalah pendapatan rutin seperti gaji pegawai, pejabat negara, dan pendapatan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, wartawan, dan sejenisnya serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal lainnya. St

You Might Also Like

Dosen USM Raih Gelar Doktor di PDTS Unissula
Semarang Siaga, Tanah Gerak Hantam Jangli, 15 Rumah Rusak dan Terancam Relokasi
Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Warga Diminta Tekan Mobilitas
Kasus Pinjol, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka; Dirut Masih Diperiksa
Padi Reborn Siap Gelar Mega Konser
TAGGED:Keluarkan FatwaMUI JatengNisab Zakat Profesi Terkini
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?