MUI Jawa Tengah Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Mojolaban Secara Transparan dan Profesional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu. Foto: Dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu.

​Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., mengatakan bahwa selain menegakkan hukum, aparat kepolisian juga diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai humanis serta melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan sebenar-benarnya.

Hal ini termasuk tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum dalam kasus tersebut.

​”Setelah mempelajari dan mendalami berbagai informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, MUI Jateng menyampaikan lima sikap atas kasus Mojolaban, Sukoharjo tersebut,” kata Prof. Noor Achmad usai memimpin rapat terkait kasus Mojolaban di ruang rapat kantor MUI Jateng, Senin (2/11/2026).

​Menurutnya, selain mendesak penegakan hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur, MUI Jateng juga menyampaikan empat poin sikap lainnya:

​Penanganan Hukum: Menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar diproses secara akuntabel.

​Penertiban Usaha: Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mencabut izin usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan masyarakat.

​Pembinaan Lembaga Pendidikan: Meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembinaan serta penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan—termasuk pesantren dan rumah tahfiz yang belum memiliki izin operasional—serta memastikan materi pembelajarannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Kondusivitas Masyarakat: Mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan ini secara arif dan bijaksana, tetap menjaga kondusivitas antarumat dan antarwarga negara, serta memelihara ketenangan di daerah.

​Pernyataan sikap resmi tersebut tertuang dalam dokumen MUI Jateng Nomor: 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. dan Sekretaris Umum MUI Jateng Dr. K.H. Muhammad Syaifudin, M.A. ST

Share This Article
Exit mobile version