By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: MUI Jawa Tengah Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Mojolaban Secara Transparan dan Profesional
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MUI Jawa Tengah Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Mojolaban Secara Transparan dan Profesional

Jatengdaily.com
Published: 2 November 2026 22:14
Share
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu. Foto: Dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu.

​Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., mengatakan bahwa selain menegakkan hukum, aparat kepolisian juga diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai humanis serta melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan sebenar-benarnya.

Hal ini termasuk tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum dalam kasus tersebut.

​”Setelah mempelajari dan mendalami berbagai informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, MUI Jateng menyampaikan lima sikap atas kasus Mojolaban, Sukoharjo tersebut,” kata Prof. Noor Achmad usai memimpin rapat terkait kasus Mojolaban di ruang rapat kantor MUI Jateng, Senin (2/11/2026).

​Menurutnya, selain mendesak penegakan hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur, MUI Jateng juga menyampaikan empat poin sikap lainnya:

​Penanganan Hukum: Menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar diproses secara akuntabel.

​Penertiban Usaha: Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mencabut izin usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan masyarakat.

​Pembinaan Lembaga Pendidikan: Meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembinaan serta penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan—termasuk pesantren dan rumah tahfiz yang belum memiliki izin operasional—serta memastikan materi pembelajarannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Kondusivitas Masyarakat: Mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan ini secara arif dan bijaksana, tetap menjaga kondusivitas antarumat dan antarwarga negara, serta memelihara ketenangan di daerah.

​Pernyataan sikap resmi tersebut tertuang dalam dokumen MUI Jateng Nomor: 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. dan Sekretaris Umum MUI Jateng Dr. K.H. Muhammad Syaifudin, M.A. ST

You Might Also Like

Akses Jalan Menuju Puncak Telomoyo Diperbaiki
Polisi Mengindikasi Perusuh Demo Diberi Uang, Makan dan Tiket Kereta
Positif Covid-19, Kesehatan Menag Stabil
Film Road to Resilience dan Buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah Diputar dan Dibedah di Semarang
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari
TAGGED:Desak KepolisianMUI Jawa TengahSecara Transparan dan ProfesionalUsut Tuntas Kasus Mojolaban
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?