By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Perjuangan Tuntas, IKWI Resmi Pegang Hak Paten Logo dan Merek Organisasi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perjuangan Tuntas, IKWI Resmi Pegang Hak Paten Logo dan Merek Organisasi

Last updated: 3 April 2026 12:55 12:55
Jatengdaily.com
Published: 3 April 2026 12:55
Share
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung dokumen tersebut dari konsultan HAKI Ryan Hartono dari Harmet & Co, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir. Foto:dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya. Kepastian hukum ini diperoleh setelah pendaftaran disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/26).

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung dokumen tersebut dari konsultan HAKI Ryan Hartono dari Harmet & Co, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.

Indah Kirana menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan logo IKWI sah sebagai milik organisasi. Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo organisasi didaftarkan oleh individu.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat penggunaan logo oleh organisasi jika tidak segera diselesaikan secara hukum. Dengan terbitnya sertifikat resmi, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo tersebut.

“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujar Indah.

Ia menambahkan, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja tanpa khawatir terhadap klaim pihak lain.

Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, turut mengapresiasi keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek. Ia menilai hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat identitas organisasi di bawah naungan PWI.

Dengan status hukum yang jelas, IKWI diharapkan dapat menjalankan berbagai kegiatan secara lebih leluasa dan profesional.
Selain itu, Ahmad Munir menyebutkan bahwa proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI saat ini masih berlangsung.

Pengesahan hak paten ini tidak hanya melindungi aset intelektual IKWI, tetapi juga memperkuat fondasi hukum organisasi dalam menghadapi dinamika ke depan.

Secara khusus, Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ryan Hartono dari Harmet & Co atas dedikasinya membantu memperjuangkan pendaftaran merk logo/lambang PWI dan IKWI. St

You Might Also Like

Ramadan di MAJT Makin Semarak, Ikuti dan Simak Jadwalnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Secure CritiCare
Pesta Bergoyang di Demak Sukses Goyang Warga Yang Antusias Hadir
13 Juta Orang Diprediksi Rayakan Libur Nataru di Jateng, Polda Imbau Jaga Prokes dan Kenakan Masker
BNPB Soroti Pentingnya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terdampak Bencana di Sulsel
TAGGED:IKWI Resmi Pegang Hak PatenLogo dan Merek OrganisasiPerjuangan Tuntas
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?