Oleh: Prof. Dr. Hj. Yuyun Affandi, Lc., M.A.
MEREBAKNYA media sosial, perempuan dan laki-laki saat ini memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi. Namun, bias gender nyatanya masih terjadi di dunia digital.
Akibatnya, muncul kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang adil serta bebas dari perlakuan diskriminatif, agar setiap orang dapat berkembang tanpa batas.
Meskipun kesetaraan gender di negara kita mengalami perkembangan signifikan, perbedaan peran sosial antara laki-laki dan perempuan masih dipengaruhi oleh budaya serta konstruksi sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut menyebabkan ketidakadilan gender masih sering terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan dan kesadaran masyarakat untuk menghargai hak serta kesempatan setiap individu tanpa membedakan gender (Nia Kurniasih: JOHSI, 225).
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI melalui Arif Fauzy menyoroti 12 gender mainstreaming (pengarusutamaan gender) untuk mewujudkan kesetaraan. Hal ini disampaikannya dalam rangka Hari Perempuan Internasional (IWD) 2026 yang mengusung tema “Hak, Perlindungan, Aksi untuk Semua Perempuan”.
Langkah ini krusial guna memastikan perempuan mendapatkan proteksi akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dengan laki-laki di setiap sektor pembangunan. Sebanyak 12 area kritis yang menjadi perhatian antara lain pengentasan kemiskinan, pendidikan, hingga peningkatan partisipasi dan perlindungan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan (Antara, 3/26).
Substansi Hijrah dan Konsep Ummah
Substansi hijrah yang dilakukan Rasulullah SAW tidak sekadar perpindahan fisik dari Makkah ke Madinah, melainkan sebuah transformasi masyarakat yang sebelumnya berbasis kabilah (kesukuan) menjadi masyarakat umat.
Sebelum Islam hadir, ikatan sosial didominasi oleh hubungan darah dan kelompok. Rasulullah kemudian menghadirkan konsep umat yang dipersatukan oleh nilai-nilai kemanusiaan (Kemenag, 6/26).
Masyarakat ideal yang disebut Al-Qur’an sebagai ummah adalah komunitas yang dibangun atas dasar kasih sayang, memiliki visi masa depan, serta ditopang oleh hubungan yang harmonis antara pemimpin dan masyarakat.
Di dalamnya, tidak ada perbedaan derajat antara laki-laki dan perempuan; keduanya mendapat perlindungan yang sama. Apalagi, perempuan dewasa ini menjadi kelompok yang paling konsisten menghidupkan nilai-nilai agama di tengah masyarakat—baik di kampus, organisasi, pesantren, maupun Majelis Taklim.
Aksi hijrah pada masa Rasulullah pun tidak didominasi oleh laki-laki. Sejak hijrah ke Habasyah maupun ke Madinah, banyak shahabiyah (sahabat perempuan) yang berpartisipasi aktif. Bahkan, fasilitator utama pada waktu hijrah Rasulullah adalah seorang perempuan, yakni Asma binti Abi Bakr, putri sahabat terdekat Nabi. Beliau adalah sosok yang mempersiapkan bekal perjalanan hingga dijuluki Dzatun Nithaqain (pemilik dua sabuk).
Selain Asma, sejarah mencatat kisah Nusaybah binti Ka’ab dan Ummu Mani yang ikut berbaiat bersama tujuh puluh laki-laki lainnya untuk membela Rasulullah SAW dan berhijrah ke Madinah. Ada pula kisah kesetiaan Ummu Aiman, pengasuh Nabi SAW sejak kecil. Beliau adalah perempuan tangguh yang setia menemani Nabi berhijrah, baik ke Habasyah maupun ke Madinah (Ibnu Hajar Al-Asqalani).
Perlindungan Qur’ani bagi Perempuan yang Berhijrah
Perjuangan luar biasa juga ditunjukkan oleh Ummu Kultsum binti Uqbah yang menyusul Rasulullah ke Madinah seorang diri. Ia mengalami rintangan perjalanan yang tidak ringan di tengah padang pasir dan dihantui risiko kejahatan dalam safar. Namun, tekadnya kuat dan imannya sekeras baja. Peristiwa inilah yang menjadi konteks kesejarahan (asbabun nuzul) turunnya Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 10.
Melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk menguji perempuan yang hijrah, apakah hijrahnya karena cinta kepada dunia atau karena Allah. Ayat ini menerangkan perintah Allah kepada Rasul-Nya tentang sikap yang harus diambil jika seorang perempuan beriman dari daerah kafir datang meminta perlindungan.
Jika dalam pemeriksaan terbukti mereka adalah orang-orang yang benar-benar beriman, maka kaum Muslimin dilarang mengembalikan mereka ke daerah kafir, sebab perempuan beriman tidak halal lagi bagi suaminya yang masih kafir.
Tidak kalah populer adalah kisah hijrah Ummu Salamah yang berangkat berdua saja dengan putranya ke Madinah. Perjuangan beliau menjadi salah satu sebab turunnya firman Allah SWT:
“Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl: 97)
Ayat tersebut menggambarkan bahwa kemuliaan seorang perempuan dalam Islam tidak ditentukan oleh harta atau kedudukan, melainkan oleh keteguhan hati, keikhlasan, dan kontribusinya dalam berjuang di jalan Allah.
Penutup dan Refleksi
Dari deskripsi di atas, terlihat jelas bahwa kehidupan manusia, termasuk kehidupan perempuan, telah mengalami transformasi besar. Namun, tidak bisa dinafikan bahwa bias gender masih eksis pada individu dan komunitas tertentu hingga hari ini. Padahal, kesetaraan gender telah digaungkan oleh Kalam Suci dan Hadis Rasulullah sejak belasan abad yang lalu.
Kedua ayat di atas menunjukkan betapa Allah SWT melindungi, membela, dan memberikan keadilan terhadap kaum perempuan yang berhijrah, tanpa membedakannya dengan laki-laki. Hijrahnya para shahabiyah pun membuktikan bahwa Rasulullah tidak pernah membedakan sikapnya terhadap kedua gender. Di mata Islam, semua manusia adalah setara; yang membedakan hanyalah amal saleh dan ketakwaannya.
Selamat Tahun Baru Hijriah 1448 H. Semoga kaum Muslimin dan Muslimat di komunitas mana pun dapat semakin meningkatkan sensitivitas gender. Semoga tidak ada lagi ketimpangan, melainkan semua pihak mendapatkan perlindungan dan keadilan gender. Pada akhirnya, keharmonisan akan terwujud, dan kehidupan sosial, umat, serta bangsa dapat hidup berdampingan dengan damai menuju Baldatun Toyyibatun wa Rabbun Ghafur. Amin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Prof. Dr. Hj. Yuyun Affandi, Lc., M.A. adalah Ketua Himpunan Daiyah dan Majelis Taklim (HIDMAT) Muslimat NU Jawa Tengah, Dosen Pascasarjana UIN Walisongo, Ketua Pusat Pemberdayaan Perempuan Nisalbab, serta Alumni Umm Al-Qura University Makkah & King Abdulaziz University Jeddah. Jatengdaily.com-St

