By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pertamina Apresiasi Langkah Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi, 180 SPBU Nakal Dijatuhi Sanksi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi, 180 SPBU Nakal Dijatuhi Sanksi

Jatengdaily.com
Published: 4 September 2026 17:47
Share
Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi yang digelar di Kantor Ditkrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (4/9/2026). Foto: dok
SHARE

​SEMARANG (Jatengdaily.com) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jawa Tengah atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Sukoharjo, Demak, dan Kebumen.

Penindakan hukum ini dinilai sebagai langkah krusial dalam melindungi hak masyarakat serta memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

​Apresiasi tersebut disampaikan langsung dalam Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi yang digelar di Kantor Ditkrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (4/9/2026).

Acara dihadiri oleh Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto bersama Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, yang hadir mewakili Executive GM Pertamina Patra Niaga Jateng DIY.

​Sepanjang periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng sukses membongkar tiga perkara besar penyalahgunaan energi bersubsidi.

Meski menggunakan modus yang bervariasi, para pelaku sama-sama mengincar keuntungan ekonomi ilegal dari subsidi pemerintah, dengan total estimasi nilai penyalahgunaan mencapai Rp10,82 miliar.

​Tiga kasus utama yang diungkap meliputi pengalihan (pengoplosan) isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan bertangki modifikasi serta pemalsuan barcode dan pelat nomor di Kebumen, hingga penyelewengan Bio Solar di Demak.

​Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, menegaskan bahwa BBM bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite, serta LPG 3 kg, diciptakan khusus untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Praktik kecurangan semacam ini tak hanya merugikan negara dan ekonomi warga, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

​“Penegakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jateng ini menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rifqi.

​Rifqi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli LPG oplosan berharga murah. Pengoplosan tabung berisiko tinggi merusak valve atau katup tabung, yang berpotensi memicu kebocoran gas hingga kebakaran fatal.

Merekrut konsumen untuk selalu membeli produk energi di penyalur resmi, Pertamina juga mengajak warga melapor ke Call Center 135 atau aparat penegak hukum jika menemukan indikasi kecurangan.

​Tindak Tegas Internal: 180 SPBU Dijatuhi Sanksi

​Tak hanya mendukung penegakan hukum di luar, Pertamina Patra Niaga juga gencar melakukan pembenahan internal. Hingga awal September 2026, sebanyak 180 dari total 1.117 SPBU (sekitar 16%) di wilayah Jawa Tengah dan DIY resmi dijatuhi sanksi tegas atas berbagai bentuk pelanggaran penyaluran BBM subsidi.

​Pjs Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, merincikan bahwa dari total 180 SPBU penindak, 8 SPBU berada di wilayah DIY dan sisanya tersebar di Jawa Tengah.

​“Pelanggarannya beragam. Mayoritas atau sebanyak 97 SPBU terbukti menyalurkan BBM tidak sesuai ketentuan, 25 SPBU melakukan pelanggaran terkait operasional CCTV, dan 7 SPBU memiliki sarana dan fasilitas yang tidak memenuhi standar,” jelas Diba.

Bentuk sanksinya pun bervariasi, mulai dari surat peringatan keras hingga penghentian sementara pasokan BBM.

​Diba menambahkan, sekitar 40% dari total pengungkapan pelanggaran SPBU tersebut berawal dari laporan langsung masyarakat melalui kanal pengaduan Call Center 135 dan hasil investigasi mandiri Pertamina.

​Meski demikian, Pertamina mengakui adanya keterbatasan kewenangan. Secara regulasi, Pertamina hanya dapat menindak hingga batas area operator SPBU.

Sementara itu, faktor paling dominan dalam penyelewengan justru berasal dari perilaku menyimpang oknum konsumen—seperti pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi untuk penimbunan.

​Oleh karena itu, Pertamina menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dan kepolisian. Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pengawasan dan penindakan pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM di tingkat konsumen merupakan ranah hukum yang memerlukan peran aktif dari kepolisian serta Pemda. St

You Might Also Like

Isroi, Mahasiswa Magister Hukum USM Dilantik Jadi Ketua DPD GRIB Jateng
Mercedes-Benz Resmikan Dealer Berkonsep MAR20X di Semarang, Hadirkan Pengalaman Baru bagi Pelanggan
Polda Jateng Bongkar Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla, Peredarannya Sampai Kalimantan dan Sulawesi
Panaskan Mesin Partai dari Akar Rumput, PDIP Demak Optimis Tambah Kursi
Effendi Simbolon Sebut TNI ‘Layaknya Gerombolan’, Ini Kata Dandim 0716/Demak
TAGGED:180 SPBU NakalApresiasi Langkah Polda JatengBongkar Penyelewengan BBM dan LPG BersubsidiDijatuhi Sanksipertamina
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?