By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Reformulasi Aturan Uang Kompensasi Pekerja PKWT, Rikawati Raih Doktor Cumlaude di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Reformulasi Aturan Uang Kompensasi Pekerja PKWT, Rikawati Raih Doktor Cumlaude di Untag Semarang

Jatengdaily.com
Published: 27 Oktober 2026 17:34
Share
Rikawati, S.H., M.H. berhasil meraih gelar doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Perlindungan hukum bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perlu diperkuat melalui pengaturan pemberian uang kompensasi yang berkeadilan.

Meski kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, implementasinya masih menghadapi persoalan, mulai dari lemahnya posisi tawar pekerja hingga belum optimalnya pengawasan ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian disertasi Rikawati, S.H., M.H., yang berhasil meraih gelar doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, yang telah terakreditasi Unggul.

Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Pemberian Uang Kompensasi bagi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Berkeadilan”, Rikawati mengkaji berbagai persoalan dalam pelaksanaan kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja kontrak serta merumuskan model pengaturan yang lebih menjamin kepastian dan keadilan hukum.

Menurut Rikawati, pengaturan uang kompensasi bagi pekerja PKWT melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menunjukkan pergeseran paradigma perlindungan hukum ketenagakerjaan. Pekerja yang sebelumnya tidak memperoleh hak kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja berdasarkan sistem kontrak kini memiliki hak atas uang kompensasi sesuai ketentuan dan masa kerjanya.

Namun, dalam praktiknya, pemberian uang kompensasi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi pekerja. Kondisi tersebut dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, lemahnya posisi tawar pekerja menyebabkan sebagian di antaranya terpaksa menerima klausul perjanjian yang mengesampingkan haknya karena khawatir kehilangan pekerjaan. Selain itu, masih terdapat pemberi kerja yang belum memahami secara utuh atau mengabaikan kewajiban pembayaran uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Sementara itu, dari sisi eksternal, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi kendala. Sanksi administratif terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dinilai belum diterapkan secara optimal oleh instansi pengawas ketenagakerjaan di daerah.

Rumuskan Pengawasan dan Sanksi Berjenjang

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rikawati menawarkan reformulasi pengaturan pemberian uang kompensasi yang menitikberatkan pada penguatan pengawasan, penerapan sanksi administratif secara bertahap, serta mekanisme pembayaran kompensasi yang lebih efektif.

Model yang diusulkan mengedepankan pengawasan mandiri dan penerapan sanksi administratif berjenjang bagi pemberi kerja yang lalai memenuhi kewajiban pembayaran uang kompensasi. Dengan demikian, fleksibilitas penggunaan tenaga kerja berdasarkan PKWT tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak pekerja.

Rikawati juga mengusulkan penerapan early warning system atau sistem peringatan dini otomatis ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau berakhirnya kontrak. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kewajiban pembayaran kompensasi secara proporsional sehingga hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu tanpa harus menunggu munculnya pengaduan atau sengketa.

Melalui reformulasi tersebut, perlindungan hukum bagi pekerja PKWT diharapkan menjadi lebih efektif. Kepastian pembayaran kompensasi tidak hanya bergantung pada kesadaran pemberi kerja, tetapi juga didukung sistem pengawasan dan penegakan hukum yang terukur.

Lulus Cumlaude dengan IPK 4,00

Berdasarkan hasil penilaian dewan penguji, Rikawati yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum PERADI dinyatakan lulus sebagai doktor ke-182 di UNTAG Semarang dengan predikat Cumlaude. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dengan masa studi 2 tahun, 6 bulan, dan 4 hari.

Ujian terbuka promosi doktor tersebut dipimpin Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., selaku ketua sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Bertindak sebagai sekretaris sidang adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., selaku Ketua PSHPD.

Adapun promotor disertasi adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum., dengan Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum., sebagai ko-promotor.
Dewan penguji lainnya terdiri atas Dr. Mochamad Riyanto, S.H., M.Si., dan Dr. Kunarto, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum., selaku penguji eksternal.

Penelitian Rikawati diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum ketenagakerjaan, khususnya dalam penyempurnaan pengaturan uang kompensasi bagi pekerja PKWT agar pelaksanaannya semakin memberikan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, dan keadilan bagi para pihak dalam hubungan kerja. St

You Might Also Like

Tasya Ivanka, Mahasiswi Ilkom USM Raih Juara 1 Solo Vokal di Kreativesia 2024
JQH Unissula Gelar Musabaqoh Seni Qur’ani Nasional
Kuatkan Riset, Departemen Biologi FSM Undip Gandeng Universidad Pablo de Olavide Spanyol
Halalbihalal Keluarga Besar USM, Dr Supari Bersyukur Berkah Ramadan USM Terakreditasi Unggul
Abdul Fikri Faqih Pantau Capaian KIPK di Unissula
TAGGED:CumlaudePekerja PKWTReformulasi Aturan Uang KompensasiRikawati Raih DoktorUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?