SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu direformulasi agar lebih proporsional dan berkeadilan.
Kewajiban pengelolaan limbah tidak cukup hanya didasarkan pada status pelaku usaha sebagai penghasil limbah, tetapi juga harus mempertimbangkan skala usaha, kapasitas teknis, kemampuan ekonomis, karakteristik dan volume limbah, serta risiko pencemaran lingkungan.
Temuan tersebut menjadi salah satu pokok penelitian disertasi Arief Fahrurrozie Hidayat, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNTAG Cirebon, berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang terakreditasi Unggul.
Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Berbasis Keadilan”, Arief mengungkapkan bahwa kerangka hukum pengelolaan limbah B3 di Indonesia pada dasarnya telah menetapkan kewajiban bagi setiap penghasil limbah untuk melakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pengaturan tersebut masih perlu disempurnakan, terutama dalam mengakomodasi perbedaan kondisi objektif antara industri berskala besar dan usaha mikro.
Penerapan kewajiban yang tidak mempertimbangkan kemampuan teknis dan ekonomis pelaku usaha berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3.
Atas dasar itu, Arief menawarkan model pengaturan yang tidak mengurangi kewajiban perlindungan lingkungan, tetapi memastikan bahwa beban kepatuhan disesuaikan dengan kondisi nyata pelaku usaha dan tingkat risiko pencemarannya.
Pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Arief dinyatakan lulus sebagai doktor ke-179 dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,71 dengan masa studi selama tiga tahun sembilan hari.
Dewan penguji dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., selaku pimpinan sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Bertindak sebagai sekretaris sidang adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., selaku Ketua PSHPD.
Adapun promotor adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum., dengan Dr. Sri Retno Widyorini, S.H., M.Hum., sebagai ko-promotor. Tim penguji lainnya terdiri atas Dr. Agus Widodo, S.H., M.Hum., Dr. Kunarto, S.H., M.Hum., serta Dr. Ir. Suparto, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., selaku penguji eksternal.
Reformulasi Pasal 285 dan Penguatan Peran Pemerintah
Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada tawaran reformulasi pengaturan pengelolaan limbah B3 bagi UMKM yang mengintegrasikan prinsip keadilan dengan proporsionalitas kewajiban lingkungan.
Arief mengusulkan perubahan terhadap Pasal 285 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya agar kewajiban penyimpanan limbah B3 mempertimbangkan skala usaha, kapasitas teknis, dan kemampuan ekonomis pelaku usaha.
Selain itu, penelitian tersebut merekomendasikan penambahan norma yang memberikan ruang bagi pengaturan teknis pengelolaan limbah B3 bagi UMKM melalui peraturan daerah, dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Penguatan peran pemerintah juga menjadi bagian penting dari model yang ditawarkan. Pemerintah perlu didorong untuk menyediakan fasilitas pengelolaan limbah secara komunal, disertai pembinaan dan pendampingan teknis bagi UMKM agar kewajiban pengelolaan limbah dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurut hasil penelitian tersebut, reformulasi regulasi perlu diarahkan pada sistem pengelolaan limbah B3 yang proporsional, berbasis risiko, dan mempertimbangkan kemampuan riil pelaku usaha tanpa mengabaikan standar perlindungan lingkungan.
Belajar dari Praktik Pengelolaan Limbah di Jepang
Penelitian Arief juga menggunakan studi perbandingan dengan Jepang untuk mengidentifikasi praktik pengelolaan limbah yang dapat menjadi bahan pengembangan kebijakan di Indonesia.
Studi tersebut menyoroti pentingnya kejelasan standar dan mekanisme pengendalian pada setiap tahapan pengelolaan limbah, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan.
Dengan pendekatan tersebut, kewajiban pengelolaan tidak berhenti pada rumusan normatif, tetapi diterjemahkan menjadi standar teknis dan mekanisme pengendalian yang dapat dilaksanakan.
Praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dengan tetap menyesuaikan penerapannya terhadap karakteristik UMKM. Langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi penyederhanaan dan diferensiasi standar teknis, penguatan fasilitas pengelolaan limbah komunal, serta pengawasan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan kapasitas usaha.
Dengan demikian, model yang ditawarkan dalam disertasi ini menempatkan keadilan sebagai dasar penyusunan kewajiban pengelolaan limbah B3, sekaligus mempertahankan tujuan utama perlindungan lingkungan hidup.
Melalui integrasi skala usaha, kapasitas teknis, kemampuan ekonomis, karakteristik dan volume limbah, serta risiko pencemaran sebagai parameter pengaturan, penelitian Arief diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembentukan regulasi yang lebih adil, implementatif, dan efektif bagi UMKM di Indonesia. St



