By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Revisi RTRW Demak, 50 Ribu Hektare Sawah Terlindungi, Peluang Investasi Tetap Terbuka
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Revisi RTRW Demak, 50 Ribu Hektare Sawah Terlindungi, Peluang Investasi Tetap Terbuka

Jatengdaily.com
Published: 15 Oktober 2026 15:17
Share
Konsultasi publik revisi RT RW Kabupaten Demak yang dilaksanakan secara daring dan luring oleh Dinputaru Demak. Foto : sari jati
SHARE
DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan perlindungan lahan pertanian sebagai salah satu prioritas dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dari hasil pemutakhiran data, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Demak mencapai 50.863,52 hektare atau 90,02 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025.
Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE mengatakan, perlindungan lahan pertanian menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap harus sejalan dengan kebutuhan pembangunan, pengembangan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi.
“Pangan adalah marwah Kabupaten Demak sebagai salah satu lumbung pangan utama di Jawa Tengah. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas, tanpa mengesampingkan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya dalam Konsultasi Publik II Revisi RTRW Kabupaten Demak, Kamis (15/10/2026).
Penetapan LP2B tersebut bahkan telah melampaui ambang batas aman nasional sebesar 87 persen. Menurut Eisti’anah, kepastian batas lahan pertanian justru memberikan ruang yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan industri, perumahan, infrastruktur, dan investasi di luar kawasan yang dilindungi.
“Penetapan LP2B bukan instrumen yang mengunci mati pembangunan ekonomi daerah. Justru dengan mengunci titik lokasi LP2B secara pasti, kita telah memperoleh kepastian hukum dan keleluasaan penuh untuk memanfaatkan porsi ruang di luar LP2B bagi pengembangan industri, infrastruktur, perumahan, dan investasi baru,” jelasnya.
Selain mengatur pemanfaatan lahan, revisi RTRW juga diarahkan untuk mendukung penanganan persoalan pesisir Demak, terutama ancaman banjir rob dan abrasi. Bupati menyampaikan, pembangunan tanggul HSW di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, telah mencapai 900 meter. Pemkab juga terus berkoordinasi dengan Badan Operasional Pengendalian Pesisir (BOPPJ) untuk mempercepat program penanganan kawasan pesisir.
Bupati Eisti’anah menegaskan, penyusunan RTRW harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Karena itu, rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu terintegrasi dalam rencana struktur dan pola ruang, termasuk untuk mengantisipasi risiko bencana, menjaga daya dukung lingkungan, serta meminimalkan dampak rob dan abrasi.
“Mari kita persiapkan sinkronisasi data dan muatan RTRW ini agar minim konflik di lapangan, sehingga Kabupaten Demak memiliki ketahanan pangan yang kuat, sekaligus pembangunan dan investasinya melesat cepat berkat penataan ruang yang cerdas dan adaptif,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinputaru Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar MM menjelaskan, revisi RTRW merupakan proses perencanaan jangka panjang yang menentukan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Karena itu, penyusunannya tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
“Konsultasi Publik II menjadi tahapan penting untuk menguji dan menyelaraskan konsep rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, serta integrasi rekomendasi KLHS,” ujarnya.
Menurut Nanang, forum tersebut juga bertujuan menyelaraskan kepentingan antar-sektor, mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kesepakatan yang dihasilkan akan menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tahapan ini diperlukan sebelum revisi RTRW memperoleh Persetujuan Substansi sebagai bagian dari proses penetapan regulasi daerah,” imbuh Nanang.
Pemkab Demak berharap revisi RTRW tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Melalui penataan ruang yang lebih pasti, pemerintah ingin menjaga lahan pertanian, memperkuat perlindungan lingkungan, mengurangi konflik pemanfaatan ruang, sekaligus membuka peluang investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. rie-she

You Might Also Like

Gelar Stadium General, Mahasiswa PPKn Unnes Dibekali Strategi Publikasi Ilmiah Bereputasi 
Gerai Baru Dekoruma di Semarang Tawarkan Koleksi Furnitur Premium dengan Banyak Diskon
Perkuat Ekosistem Digital, Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama
Doa Kebangsaan Lintas Iman di Kanwil Kemenag Jateng, Suara Persaudaraan Menggema di Malam Peringatan Maulid Nabi
Percepat Layanan Publik, Presiden Luncurkan Konektivitas Digital
TAGGED:Revisi RTRW Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?