Tangkis JPU, Mantan Dirut Bank Jateng Ungkap Bukti Krusial SOP Terkait Kasus SCF Sritex

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, memberikan pembelaan menukik dengan menyajikan alat bukti dan argumen kuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) kepada raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 13 April 2026.

Di depan majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyatno menegaskan mekanisme persetujuan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dalam proses permohonan SCF oleh Sritex di tahun 2019 yang kemudian disetujuinya telah melewati “benteng” analisis berlapis melalui penerapan Three Lines of Defense (Tiga Lini Pertahanan) dan Four Eyes Principle (Prinsip Empat Mata) sesuai prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Supriyatno menegaskan bahwa keputusannya menyetujui MAK juga didasari analisa fundamental dan teknikal yang matang. Dia memantau performa saham Sritex selama lima tahun (2015-2019) dan juga berkonsultasi dengan para bankir papan atas.

“Informasi yang saya peroleh dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kiprah direksinya (Sritex) bagus. Performa Sritex di pasar saham juga di atas rata-rata pada saat itu bahkan sempat menjadi saham kategori blue chip. Kesimpulannya pada saat itu, tak ada satu pun bank BUMN maupun swasta yang meragukan exposure dari Sritex,” tegasnya dengan nada meyakinkan.

Bukan tanpa alasan jika Supriyatno memberikan persetujuan kerja sama antara Bank Jateng dengan Sritex. Ia membeberkan bahwa ketika itu, Sritex adalah primadona bagi perbankan nasional maupun internasional. Terlebih SCF sendiri merupakan produk yang transparan dan persetujuan yang diberikan olehnya sifatnya hanya “plafon” dan terkait pencairan serta monitoringnya ada pada kantor cabang.

“Saya pun selaku Direktur Utama pada saat itu tidak bisa melakukan intervensi terhadap sistem SCF, semuanya harus ada dasar pencairannya dan sudah dilakukan sesuai SOP oleh tim kantor cabang”, tegas eks Direktur Utama Bank Jateng tersebut.

Bahkan guna memitigasi risiko, pada MAK tahap ketiga dan keempat, Supriyatno bahkan menambahkan syarat khusus agar supplier terafiliasi tidak menyalahgunakan dana untuk membayar utang bank lain (clean up) serta tidak dipergunakan untuk tambahan modalnya Sritex.

Ketegangan memuncak saat Jaksa JPU menyoal upaya verifikasi invoice supplier yang belakangan diduga dimanipulasi oleh Sritex. Dengan tenang namun tajam, Supriyatno yang didampingi kuasa hukum Yudi Riyanto, membeberkan bukti krusial berupa dokumen pernjanjian kerja sama SCF dengan Sritex dan dilengkapi SOP Bank Jateng.

Ada poin “skakmat” dalam perjanjian tersebut: Bank Jateng secara eksplisit tidak memiliki kewajiban untuk mengecek supplier secara langsung.

“SCF adalah dana talangan. Semua validasi atas supplier adalah tanggung jawab sepenuhnya dari anchor (Sritex). Itu tertuang jelas dalam nota kerja sama,” cetusnya, mematahkan argumen soal kelalaian pengawasan di level pucuk pimpinan.

Dia menjelaskan mekanisme validasi tersebut sejalan dengan SOP Bank Jateng yang sudah disetujui juga oleh OJK selaku regulator dan Direktur Kepatuhan, maka jika kemudian ada indikasi invoice fiktif, maka tanggungjawabnya ada pada supplier dan anchor bukan pada bank.

“Hal ini juga sudah ditegaskan oleh pendapat ahli yang merancang pedoman supply chain financing, memang pemahamannya seperti. Jika pun terdapat keraguan atas invoice tersebut, kewenangan ada pada kantor cabang untuk melakukan pengecekan dan hal ini tentunya bukan merupakan ranah kewenangan Direktur Utama” ujar Terdakwa.

Pembelaannya semakin kokoh setelah terungkap fakta bahwa Laporan Tata Kelola Dewan Komisaris Bank Jateng tahun 2019 menyatakan tidak ada pelanggaran internal keuangan maupun peraturan perbankan. Kesaksian komisaris di sidang sebelumnya pun senada dengan argumen sang mantan Dirut.

Sosok yang pernah membawa Bank Jateng meraih gelar Top BUMD 2021 dan melesat ke peringkat ketiga dari BPD se-Indonesia karena lompatan pencapaian laba bersih dan asetnya itu kini tengah menanti nasibnya. Pada sidang Senin, 20 April 2026, JPU akan membacakan tuntutannya. St

Share This Article
Exit mobile version