SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) memberikan edukasi ke masyarakat tentang Pemahaman Literasi Hukum Digital untuk Mencegah Penipuan Online di Balai Kelurahan Padangsari, Kota Semarang, baru-baru ini.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan kelurahan, antara lain Ketua dan Pengurus LPMK Kelurahan Padangsari, perwakilan Ketua RT/RW, perwakilan PKK, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna. Kehadiran para peserta tersebut menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap isu keamanan digital dan perlindungan hukum dalam aktivitas daring sehari-hari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dengan fokus meningkatkan kesadaran hukum warga dalam menghadapi tantangan di ruang digital.
Kegiatan dibuka Lurah Padangsari, Sri Agustin Wulandari. Dalam kesempatan tersebut, Agustin menyampaikan apresiasi atas kontribusi akademisi dalam memberikan edukasi praktis kepada masyarakat.
Menurutnya, literasi digital dan literasi hukum digital saat ini menjadi kebutuhan mendesak, mengingat masyarakat semakin aktif menggunakan internet untuk komunikasi, transaksi belanja online, hingga layanan keuangan digital yang rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
Ketua Tim PkM USM, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan internet dan transaksi digital yang berjalan seiring dengan maraknya kasus penipuan online. Beragam modus penipuan saat ini banyak ditemukan melalui media sosial, e-commerce, maupun aplikasi digital lainnya, sehingga masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang tepat agar lebih waspada, tidak mudah tertipu, serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh bila menjadi korban.
Dalam pemaparannya, Zaenal menekankan bahwa literasi hukum digital bukan hanya kemampuan menggunakan perangkat teknologi, melainkan kemampuan memahami aturan hukum yang berlaku di ruang digital dan menerapkannya secara bertanggung jawab.
Dengan literasi yang baik, masyarakat diharapkan mampu menjadi pengguna internet yang kritis, etis, aman, dan taat hukum, sekaligus dapat menghindari tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Materi kegiatan turut membahas dasar hukum yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, KUHP Pasal 378 tentang penipuan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
”Melalui penjelasan tersebut, peserta memperoleh pemahaman bahwa ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami dan dipatuhi,” ujarnya.
Selain itu, katanya, narasumber juga memaparkan contoh-contoh kejahatan digital yang sering terjadi di masyarakat, seperti penipuan belanja online, pengambilalihan akun (phishing dan hacking), penyebaran hoaks dan fitnah, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. Salah satu topik yang mendapat perhatian besar adalah phishing, yakni modus penipuan yang dilakukan dengan menyamar sebagai pihak terpercaya untuk memperoleh data sensitif seperti kata sandi, PIN, dan OTP.
Sebagai langkah preventif, Tim PkM Magister Hukum USM memberikan sejumlah tips pencegahan penipuan online yang dapat diterapkan warga, seperti tidak mudah membagikan data pribadi, mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA), memeriksa keaslian situs atau aplikasi sebelum transaksi, menghindari tautan mencurigakan, serta menggunakan platform pembayaran resmi dan terpercaya.
”Kami berharap, edukasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sehingga tidak menjadi korban penipuan online maupun terjerat persoalan hukum akibat aktivitas digital yang tidak bijak,” katanya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang berlangsung aktif. Peserta menyampaikan berbagai pengalaman terkait penipuan online yang pernah ditemui, mulai dari pesan mengatasnamakan instansi tertentu hingga modus transaksi belanja yang tidak sesuai.
Melalui sesi tanya jawab ini, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung mengenai langkah aman yang harus dilakukan, termasuk mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi tindak pidana di ruang digital.
Dia berharap, kegiatan edukasi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya digital yang aman dan sadar hukum di Kelurahan Padangsari. Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, kegiatan ini juga menargetkan luaran berupa publikasi ilmiah dan publikasi media online sebagai bentuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. st
0



