SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM FH USM) memberikan penyuluhan hukum di aula Kelurahan Pindrikan Lor Kota Semarang, pada 8 April 2026.
Tim PkM USM terdiri atas Ketua Helen Intania Surayda, S.H., M.H, anggota Dr. Tri Mulyani, S.Pd, S.H., M.H, dan A. Heru Nuswanto, S.H., M.H.
Kegiatan diikuti 26 kader perempuan kelurahan dan perangkat kelurahan. Hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua PKK Kelurahan Pindrikan Lor, Diah Prawati, S.Ip.
Ketua Tim PkM USM, Helen Intania mengatakan, tujuan kegiatan memberikan pemahaman hukum tentang pencegahan kekerasan berbasis gender dalam perspektif hak asasi manusia internasional.
Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan pemahaman para kader perempuan Kelurahan Pindrikan Lor tentang hukum semakin meningkat.
”Selain itu para kader dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada lingkungan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, gender merupakan konsep sosial yang membedakan peran, tanggung jawab, dan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi sosial, budaya, dan norma masyarakat.
Berbeda dengan jenis kelamin (sex) yang bersifat biologis, gender bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks ruang dan waktu. Dalam perspektif hukum, pemahaman gender menjadi penting karena ketimpangan relasi gender seringkali melahirkan diskriminasi dan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.
”Ketidaksetaraan gender dapat memposisikan perempuan dalam kondisi subordinat, bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan,” ujarnya.
Dalam konteks masyarakat lokal, katanya, pemahaman gender yang keliru kerap melanggengkan anggapan bahwa dominasi laki-laki dalam rumah tangga adalah hal yang wajar, sehingga tindakan kekerasan sering dinormalisasi dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius baik secara global maupun nasional, dengan kecenderungan meningkat dan sebagian besar terjadi di ruang domestik.
”Kekerasan berbasis gender (gender-based violence/GBV) merupakan persoalan global yang diakui sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling sistemik dan persisten,” tuturnya.
Dia menambahkan, berbagai studi menunjukkan bahwa GBV berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, budaya, dan structural.
Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang berkepanjangan.
”Salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT kerap dipersepsikan sebagai urusan pribadi keluarga, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan dan korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” ungkapnya.
Menurutnya, dari perspektif hukum dan HAM, GBV, termasuk KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak fundamental, seperti hak atas rasa aman, hak atas martabat manusia, serta hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan diskriminatif.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan prinsip kesetaraan dan martabat yang melekat pada setiap manusia, tanpa pembedaan apa pun. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dengan alasan budaya, adat, atau relasi privat.
”Hukum internasional secara tegas menempatkan kekerasan berbasis gender sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), khususnya melalui General Recommendation Nomor 19 dan Nomor 35 yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi yang menghambat perempuan menikmati hak asasi dan kebebasan dasarnya. Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pencegahan, perlindungan, penindakan, dan pemulihan bagi korban,” jelasnya.
Dalam konteks ini, lanjutnya, kader masyarakat memiliki peran strategis sebagai community-based human rights actors. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara warga, pemerintah, dan lembaga layanan, sekaligus sebagai agen perubahan norma sosial.
”Penguatan pemahaman kader tentang kekerasan berbasis gender dalam perspektif HAM internasional menjadi penting agar kader tidak hanya memahami aspek normatif hukum nasional, tetapi juga nilai-nilai universal HAM yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi. Strategi pencegahan memerlukan sinergi kolaboratif antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan edukasi publik untuk menciptakan kesetaraan gender yang substantif,” tambahnya.
Menurutnya, Kelurahan Pindrikan Lor, Kota Semarang, sebagai wilayah dengan dinamika sosial perkotaan, memiliki potensi kerentanan terhadap terjadinya kekerasan berbasis gender sebagaimana wilayah perkotaan lainnya.
Kesenjangan pemahaman hukum dan HAM di tingkat komunitas menjadi salah satu faktor penghambat pencegahan kekerasan berbasis gender.
”Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman kader Pindrikan Lor mengenai kekerasan berbasis gender sesuai prinsip HAM internasional, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan perlindungan korban di tingkat komunitas,” tandasnya. St


