Oleh: Mufid Rahmat
UKHUWAH, lebih khusus ukhuwah Islamiah, merupakan basic needs (kebutuhan dasar) bagi umat manusia—juga bagi umat Islam. Sebab, pada dasarnya tidak ada manusia yang sanggup hidup sendiri tanpa bantuan atau berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam konteks sosiologi, manusia adalah homo socius atau homo homini socius.
Sampai sekarang, tidak ada manusia yang mampu mandiri secara mutlak walaupun didukung teknologi paling canggih. Karena itu, Allah SWT telah mengajarkan tentang makna persatuan, tolong-menolong, dan larangan perpecahan atau permusuhan, termasuk asbab asbabnya (sebab-sebabnya).
Secara logika, adanya perintah tolong-menolong, berinteraksi, bersosialisasi, dan persatuan tentu di baliknya ada risiko perselisihan, perpecahan, dan permusuhan. Karena itu, berbicara tentang ukhuwah perlu dibarengi dengan pembahasan tentang persatuan (al-ittihad), kasih sayang (ulfah), mahabbah, dan perpecahan (tafarruq).
Dalam konteks Islam, ukhuwah Islamiah tidak sekadar sebagai slogan moral, tetapi sebagai fondasi teologis-sosiologis yang bersifat wajib secara syar’i dan menjadi syarat mutlak bagi kekuatan, eksistensi, dan kemuliaan umat Islam.
Eksistensi Organisasi
Ukhuwah Islamiah memiliki korelasi yang sangat erat dengan jam’iyyah yang bersifat timbal balik. Jam’iyyah sebagai wadah praktis dan sistematis untuk merawat, memperkuat, dan mewujudkan nilai-nilai ukhuwah Islamiah.
Ukhuwah Islamiah adalah jiwa atau semangat persaudaraan yang menyatukan, sedangkan jam’iyyah adalah tubuh atau sistem yang mengejawantahkan semangat tersebut dalam kerja nyata.
Dalam perspektif Qonun Asasi NU, ada beberapa pokok pikiran tentang ukhuwah Islamiah yang secara simpel dirangkum dalam empat poin. Pertama, persatuan sebagai kewajiban dan perpecahan sebagai sumber kelemahan.
Dalam mukaddimah Qonun Asasi, KH Hasyim Asy’ari menukil sejumlah dalil naqli yang berisikan bahaya laten perpecahan (tafarruq) dan pentingnya persatuan (al-ittihad), antara lain Surah Ali ‘Imran ayat 103, Surah Al-Hujurat ayat 10, Surah Al-Ma’idah ayat 2, dan sejumlah hadis Nabi.
Digambarkan, Islam tanpa persatuan bagaikan kambing di savana yang dikepung berbagai jenis binatang buas, dilemahkan, dan diperdaya pihak lain. Jika kambing itu selamat, bukan berarti dia hebat, tetapi bisa karena berbagai jenis binatang buas tersebut masih sibuk atau masih saling bertengkar merebutkan sesuatu.
Karena itu, persatuan dan kekompakan (at-ta’allut) diposisikan sebagai benteng pertahanan utama dalam menjaga agama Islam dan martabatnya.
Kedua, spirit kolektif lintas lapisan sosial. Landasan ukhuwah Islamiah dalam Qonun Asasi merangkul seluruh elemen sosial tanpa memandang status sosial.
Dalam konteks NU, KH Hasyim Asy’ari menyampaikan seruan: “Marilah Anda semua dan segenap pengikut Anda dari golongan fakir miskin, hartawan, rakyat jelata, dan orang-orang kuat berbondong-bondong masuk jam’iyyah yang diberi nama Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Masuklah dengan penuh kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu dalam ikatan jiwa raga (udkhuluha bil-mahabbati, wal-widadi, wal-ittihadi, wal-ulfati).”
Ketiga, jam’iyyah sebagai wadah konkret ukhuwah. Menurut KH Hasyim Asy’ari, ukhuwah tidak boleh berhenti pada tataran konsep dan retorika abstrak dalam hati, tetapi harus dimanifestasikan dalam kelembagaan yang terorganisir (jam’iyyah).
NU didesain untuk itu dan merupakan instrumen strategis untuk merajut ukhuwah di antara para ulama, umat Islam, pondok pesantren, dan masyarakat.
Keempat, menjaga sanad dan otoritas keilmuan. Penjagaan terhadap sanad keilmuan dan tradisi bermazhab berfungsi sebagai perekat intelektual agar umat tidak mudah terpecah oleh arus pemikiran destruktif, ta’asub (fanatisme) berlebihan, serta informasi yang tidak terverifikasi.
Dalam mukaddimah Qonun Asasi NU disebutkan, kalian mengambil ilmu dari guru kalian, guru kalian mengambil ilmu dari guru sebelumnya, begitu seterusnya. Orang mengambil ilmu harus melalui pintu (guru); barang siapa mengambil ilmu tanpa melalui pintu, namanya pencuri.
Dari Al-Ittihad Menuju Mahabbah
Ukhuwah atau ukhuwah Islamiah akan selalu relevan dalam segala zaman. Nilai-nilai ukhuwah Islamiah harus senantiasa dijaga dan dielaborasi sesuai konteksnya. Ia adalah sesuatu yang universal, menjadi ruh serta denyut kehidupan dan peradaban. Ia harus selalu ada dan nyata, termasuk di mulut kaum hipokrit sekalipun.
Ukhuwah Islamiah bukan sesuatu yang ada begitu saja; ia harus diadakan, diikhtiarkan, dan dijaga bersama. Ada beberapa esensi yang dilalui untuk merealisasikannya.
Dr. H. Endin Sofihara, dalam pengajian mukaddimah Qonun Asasi, mengatakan bahwa ukhuwah membutuhkan al-ittihad (persatuan). Sebagai pintu terdepan persatuan adalah organisasi atau jam’iyyah.
Organisasi atau jam’iyyah berfungsi sebagai sistem terpadu, tempat orang berintegrasi dengan tujuan dan cita-cita yang sama. Di dalam organisasi, mereka bekerja secara teratur dan bekerja sama dengan kesepakatan tertentu.
Di dalam organisasi pula terdapat persatuan. Persatuan hanya berteman dengan persamaan, sementara perbedaan dengan segala tipologinya menjadi musuh besar persatuan.
Selain itu, diperlukan kehadiran al-irbathu bil-qulubi (ikatan batin—penyatuan hati). Ringkasnya: satu hati, satu kata, saling percaya dalam perbuatan. Dibutuhkan adanya kohesi dan koherensi sehingga menjadi sesuatu yang asri dan rapi.
Watasawuruha ‘ala amrin wahidin (saling bahu-membahu pada suatu urusan). Kekuatan organisasi atau jam’iyyah muncul dari sebuah tim kolaboratif yang bersinergi, bukan dari tindakan parsial yang terfragmentasi atau terpolarisasi. Terakhir, wajtima’uha ‘ala kalimatin wahidin (bersepakat dalam satu narasi).
Output atau outcome dari persatuan adalah mahabbah dan mawaddah. Mahabbah adalah kasih sayang yang tulus, yakni perasaan saling mengasihi yang mendalam sebagai landasan hubungan sosial.
Sedangkan mawaddah adalah kesanggupan untuk memberi, kesediaan nyata untuk berbagi sumber daya, waktu, dan perhatian demi kebaikan bersama.
Ringkasnya, ikhtiar ukhuwah Islamiah yang dicanangkan dalam sebuah program kegiatan jam’iyyah atau organisasi harus memperhatikan hal-hal tersebut di atas yang output atau outcome-nya adalah mahabbah dan mawaddah. Ikhtiar ukhuwah tanpa menghasilkan mahabbah dan mawaddah adalah nonsense atau omon-omon (kosong belaka).
*Mufid Rahmat: Penulis buku Semua Akan NU Pada Waktunya (LKiS) dan anggota Komisi Ukhuwah Islamiah MUI Jawa Tengah.



