By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tak Ber-IMB, Pembangunan Gerai Starbuck di Museum Mandala Bhakti Dihentikan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Ber-IMB, Pembangunan Gerai Starbuck di Museum Mandala Bhakti Dihentikan

Last updated: 12 Februari 2020 21:03 21:03
Jatengdaily.com
Published: 12 Februari 2020 20:52
Share
Suasana penyegelan bangunan gerai Starbuck di Museum Mandala Bhakti di kawasan Tugu Muda yang belum memiliki IMB. Foto: Ugl
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Proses pembangunan fisik gerai salah satu dari perusahaan ritel yang identik dengan kafe kopi di sebelah Museum Mandala Bhakti  sekitar Tugu Muda Jalan Soegiyapranata nomor 1 Semarang, terpaksa dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu (12/2/2020).

Dari pantauan, sejumlah petugas Satpol PP bersama pejabat terkait  dari dinas Pemkot Semarang, yang mendatangi lokasi pembangunan gerai tersebut. Beberapa pekerja tengah mengerjakan pembangunan gerai yang akan dibangun dua lantai tersebut. Lalu, dua petugas Satpol PP menempelkan tanda penyegelan di salah satu bagian tembok bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto usai penyegelan mengatakan, tindakan sanksi penyegelan bangunan ini karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Lalu, pembangunan gerai ini dihentikan dan ditutup sementara.  “Semua pengerjaan dihentikan sampai pemilik bangunan datang dan mengklarifikasi ke kantor Satpol PP Kota Semarang,” kata Fajar.

Petugas menyegel bangunan starbuck di museum Mandala Bakti. Foto:Ugl

Dikatakan, pelanggaran – belum adanya IMB bangunan gerai ini sudah dikonfirmasi ke pihak kecamatan Semarang Selatan, memang pemilik gedung belum berizin untuk mendirikan bangunan.

“Begitu juga dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Semarang, dari pak Ulfi didapat informasi terkait pembangunan bangunan tersebut juga belum ada izinnya,” tambah Fajar.

Dikatakan Fajar, apalagi bangunan ini termasuk berada di daerah bangunan Cagar Budaya. Bila, nantinya daerah ini dilarang dibangun tentu akan dibongkar.

Beberapa pekerja, mengaku baru satu minggu ini bekerja di tempat tersebut. Nantinya, dibangun dua lantai yang berada di sisi sebelah barat museum Mandala Bhakti.

Bangunan gerai di sekitar Museum Mandala Bhakti dipagari papan penutup, lengkap dengan logo starbuck. Ugl–st

You Might Also Like

LAZiS Jateng Raih Penghargaan Pelaporan Terbaik LAZ Provinsi BAZNAS Awards 2024
Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Demo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sebanyak 56 Orang Meninggal Akibat Gempa di Sulawesi Barat
Sejumlah Pasar jadi Titik Rawan Macet Arus Mudik
Ganjar Pimpin Renungan Hari Jadi Pramuka di TMP Giri Tunggal
TAGGED:disegel satpol PPgerai starbuck museum mandala baktitidak punya imb
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?