Angkat Isu Penguatan Fungsi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Ibnu Naser Arrohimi Raih Gelar Doktor Hukum dari Untag Semarang

3 Min Read
*Selamat dan Sukses* Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang Meluluskan Doktor Baru, Dr. dr. Ibnu Naser Arrohimi., S.Ag, MM.R. Dengan Predikat Cumlaude. IPK 3.87. Masa Studi 2 Tahun 6 Bulan 28 hari. Angk XV. Doktor yang ke-150. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – dr. Ibnu Naser Arrohimi, S.Ag., MMRS., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.

Ia berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Penguatan Fungsi Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terhadap Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.”

Ujian terbuka promosi doktor yang digelar baru-baru ini dipimpin oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. selaku Ketua Dewan Sidang. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang sekaligus Promotor adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., M.Hum., dengan Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., M.Hum. sebagai Ko-Promotor.

Sementara tim penguji terdiri dari Dr. Budi Prasetyo, SH., M.Hum., Dr. Kunarto, SH., M.Hum., dan Dr. Purwanto, SH., M.Si.

Berdasarkan hasil keputusan sidang, Ibnu dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan menjadi doktor ke-150 yang diluluskan oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang. Ia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun, 6 bulan, dan 28 hari dengan IPK 3,87.


Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang Meluluskan Doktor Baru, Dr. dr. Ibnu Naser Arrohimi., S.Ag, MM.R. Dengan Predikat Cumlaude. IPK 3.87. Masa Studi 2 Tahun 6 Bulan 28 hari. Angk XV. Doktor yang ke-150. Foto:dok

Dalam disertasinya, Ibnu menekankan pentingnya peran strategis Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam memastikan penyelenggaraan jaminan sosial berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Menurutnya, fungsi utama Dewan Pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa penguatan fungsi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi kunci dalam menjamin pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Ibnu merekomendasikan agar Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 diperkuat, sehingga Dewan Pengawas memiliki kewenangan yang lebih tegas, termasuk kemampuan memberhentikan Direksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, ia juga menyoroti Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang menurutnya berperan penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pengaturan tarif yang berdampak langsung terhadap derajat kesehatan masyarakat.

“Penguatan regulasi dan fungsi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang jaminan sosial kesehatan,” tegas Ibnu. St

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.