By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Wali Kota Semarang Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV, Pastikan Layanan Kembali Normal
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wali Kota Semarang Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV, Pastikan Layanan Kembali Normal

Jatengdaily.com
Published: 30 Oktober 2025 06:23
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV di seluruh wilayah kota.Foto:dok
SHARE
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV di seluruh wilayah kota.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV di seluruh wilayah kota.

Keputusan cepat itu diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang menyoroti pentingnya keberadaan sistem CCTV sebagai alat pengawasan dan deteksi dini keamanan kota.

“Kami mendengarkan aspirasi warga. Saya sudah perintahkan Diskominfo untuk memastikan layanan internet monitoring dipulihkan seperti semula,” ujar Agustina, Rabu (29/10).

Agustina menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan tersebut. Justru, kata dia, Pemerintah Kota Semarang akan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi di tahun 2026 mendatang.

“Sejak awal saya menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Tidak ada pengurangan layanan, justru kami akan menambah dan memperluas sistem pemantauan CCTV pada tahun depan,” tegasnya.

Wali Kota juga memastikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap jaringan dan sistem monitoring akan segera dilakukan. Pemerintah akan memperbaiki infrastruktur jaringan, meningkatkan kapasitas, serta memastikan sistem pengawasan kota berfungsi optimal.

“Kami akan memperbaiki jaringan yang ada, meningkatkan kapasitas, dan memastikan sistem CCTV kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” imbuhnya.

Agustina menambahkan, kolaborasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci agar kebijakan publik berjalan efektif. Ia juga mengajak warga untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dan memberi masukan konstruktif kepada pemerintah.

Dengan pencabutan surat tersebut, sebanyak 4.470 titik layanan internet monitoring CCTV yang semula direncanakan untuk dinonaktifkan akan tetap beroperasi seperti semula. Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sistem pengawasan kota demi mewujudkan Semarang yang aman, tanggap, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. St

You Might Also Like

Termakan Hoaks,Vaksinasi Boster di Desa Karangawen Kurang Diminati
Hakim Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan Selama 3 Tahun
Program Beasiswa bagi 1.000 Santri Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor untuk Warga Solondoko
UGM Buka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bulan Agustus
TAGGED:Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTVPastikan Layanan Kembali Normalwali kota semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?