
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kedudukan advokat sebagai penegak hukum (Officium Nobile) dalam sistem peradilan pidana Indonesia diakui secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun demikian dalam tataran empiris, implementasi status tersebut mengalami paradoks, dimana advokat rentan menghadapi tuduhan obstruction of jutice saat menjalankan fungsi pembelaannya, seringkali tanpa melalui mekanisme pemeriksaan etik terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Akhmad Abdulazis Zein, SH, MH, MKn. dalam penelitian disertasinya yang berjudul “Penguatan Pengaturan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Berkeadilan” pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Didepan para dewan penguji, Akhmad mrnyampaikan bahwa disertasinya ini menganalisis diskrepansi antara das sollen dan das sein memgenai kedudukan advokat, serta merumuskan konstruksi norma untuk mewujudkan penguatan kedudukan advokat yang berkeadilan.
Adapun para dewan penguji yang hadir pada saat itu yakni Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dan Sekertaris dewan sidang Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, dan Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, Dr. Agus Wibowo, SH. MSi, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, serta Dr. Johan Erwin, SH. MHum. Adapun dewan juri eksternal yakni Prof. Dr. Pudjiono, SH. MH.
Dari hasil penelitiannya telah menunjukan bahwa pertama, secara normatif kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah diatur secara tegas, namun belum terimplementasi secara optimal.
Kedua, ditemukan bahwa ketidakadilan yang dialami advokat disebabkan oleh kombinasi faktor internal seperti kurangnya profesionalisme dan integritas, dan faktor ekaternal, yang meliputi kelemahan sistematik dalam peradilan, minimnya perlindungan hukum, serta intervensi sosial politik yang terus menggerus indepensi profesi.
Ketiga, oleh karena itu penguatan kedudulan advokat memerlukan rekonstruksi regulasi yang lebih protektif dan afirmatif.
Untuk itu, kata Akhmad lebih lanjut bahwa dalam penelitian ini merekomendasikan amandemen Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengenai hak imunitas. Usulan perubahan tersebut dirumuskan dalam perubahan ayat baru (Pasal 16 ayat (1) dan (2) yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi pembelaan secara merdeka dan optimal tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi.
Dalam ujian terbuka tersebut Akhmad telah dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 140 pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang dengan predikat sangat memuaskan, yang berindeks prestasi komulatif sebesar 3,56. St


