By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

Last updated: 17 Desember 2025 15:25 15:25
Jatengdaily.com
Published: 17 Desember 2025 14:25
Share
Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Alfi Nurfata bersama mitra Kejari saat pemusnahan barang bukti 43 perkara inkracht. Foto : sari jati
SHARE
DEMAK  (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode September hingga Desember 2025, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, SH, MH, menegaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang telah dipergunakan dalam tindak kejahatan maupun hasil kejahatan, sesuai putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ini bertujuan sebagai mitigasi risiko agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali untuk tindak kejahatan. Selain itu, langkah ini juga penting untuk mengurangi potensi bahaya yang bisa ditimbulkan bagi masyarakat,” ujar Milono.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Alfi Nurfata, SH, MH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara yang telah diputus pengadilan atau inkracht.
Rinciannya meliputi 3 perkara penganiayaan, 4 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara perjudian, 5 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 31,2 gram sabu, sert21 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Demak menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa barang bukti berbahaya tidak lagi beredar dan mengancam keselamatan masyarakat.rie-she

You Might Also Like

Wedangan Gayeng di Angkringan Cara Membangun Sinergi USM dan PWI Jateng
Derajat Kesehatan Masyarakat akan Terwujud Bila Semua Berperan
Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag
Cegah Stunting, Mahasiswa Unnes Gelar Pelatihan Pembuatan ‘Nugget Giat’
Sampoerna Kembali Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Lokal di Karanganyar untuk Produksi SKT
TAGGED:43 Perkarakejari demakMusnahkan Barang BuktiTegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?