By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Imigrasi Tangkap Ratusan WNA Pelanggar Izin Tinggal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Imigrasi Tangkap Ratusan WNA Pelanggar Izin Tinggal

Last updated: 17 Desember 2025 22:55 22:55
Jatengdaily.com
Published: 18 Desember 2025 06:10
Share
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan bukti pelanggaran oleh Warga Nega Asing (WNA) di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta. Foto: imigrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada periode 10–12 Desember 2025 menangkap 220 orang warga negara asing atas dugaan melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.

“Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay atau melebih izin sejumlah 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui keterangan resmi,  dilansir dari laman Infopublik Kamis (17/12/2025).

Sejumlah  220 orang tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 10–12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan.

Dari total 220 orang WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah China dengan 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP berupa pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.

Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi lain, seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal pada September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal pada Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal pada November dengan 2.445 kru asing.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 orang WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan SOP melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.

Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, utamanya WNA Thailand sebagai anak buah kapal (ABK).

Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.  “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Yuldi. she

You Might Also Like

Tinjau Simulasi Pemilihan dan Penghitungan Suara, Mbak Ita Ingin Persiapan Pemilu Maksimal
Pedagang Relokasi Pasar di Terminal Bahurekso Kendal Mengadu ke DPRD Jateng
Belum Diwisuda, Lulusan UNIMAR AMNI Sudah Banyak Yang Bekerja
Tim Mobil Listrik FTI Unissula Berlaga di Kontes Mobil Hemat Energi Tingkat Nasional
Polri akan Terjunkan 434.197 Personel Usia Maksimal 50 Tahun di Pemilu 2024
TAGGED:Imigrasi Tangkap Ratusan WNAlanggar ijin tinggal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?